Negara Wajib Menjamin Layanan Kesehatan Seluruh Rakyat

MUSTANIR.net – Perdebatan mengenai masa depan jaminan kesehatan nasional kembali menghangat di ruang publik. Di tengah kebutuhan layanan kesehatan yang semakin kompleks, pemerintah kembali menggulirkan wacana yang memicu perhatian luas. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa BPJS sebaiknya tidak lagi melayani masyarakat kaya dan mereka diarahkan menggunakan asuransi swasta. Alasannya, BPJS kerap mengalami defisit dan hanya mencatat kondisi keuangan positif pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022, sementara tahun-tahun lainnya minus. Wacana ini dikritik karena bertentangan dengan prinsip dasar BPJS sebagai skema subsidi silang dan pungutan wajib negara. Dengan adanya kewajiban iuran dan sanksi administratif bagi penunggak, BPJS justru dinilai menambah beban rakyat; terbukti lebih dari 28 juta warga menunggak karena tidak sanggup membayar.

Dari perspektif syariah, model BPJS dinilai bermasalah karena mengandung unsur gharar, maysir, dan riba sehingga akadnya dianggap batil. Sebagai bagian dari sistem ekonomi kapitalis, BPJS dipandang memperburuk kondisi ekonomi masyarakat dan menambah angka kemiskinan, padahal kesehatan adalah kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat yang wajib dipenuhi negara. Dalam praktik negara kapitalis modern, layanan kesehatan sering direduksi menjadi komoditas ekonomi sehingga tanggung jawab negara bergeser hanya sebagai regulator atau penarik iuran, bukan penyedia layanan kesehatan yang sepenuhnya menjamin kesejahteraan rakyat.

Dalam pandangan Islam, negara memiliki mandat yang sangat jelas dalam menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk pemenuhan kebutuhan kesehatan. Paradigma BPJS ala kapitalis yang membebankan iuran kepada rakyat bertentangan dengan prinsip siyaasah syar’iyyah yang mewajibkan negara mengurus seluruh urusan rakyat tanpa menzalimi mereka. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

الْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Pemimpin orang banyak adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari).

Berdasarkan ketentuan ini, negara wajib menyediakan layanan kesehatan tanpa pungutan yang memberatkan, mulai dari pengobatan, obat-obatan, hingga fasilitas publik seperti sanitasi dan MCK. Hal ini juga selaras dengan firman Allah Subhanahu wata’ala agar manusia mengonsumsi yang halal dan baik demi menjaga kesehatan:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

”Hai sekalian manusia, makanlah kalian dari apa saja yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh kalian yang nyata” (QS. al-Baqarah [2]: 168).

Literatur fiqih klasik seperti Al-Kharaaj karya Abu Yusuf dan Al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah karya al-Mawardi menegaskan bahwa negara bertanggung jawab penuh menyediakan layanan kesehatan gratis, termasuk rumah sakit, klinik, obat-obatan, air bersih, dan fasilitas sanitasi. Sejarah juga mencatat adanya Khima’ Rufaida (tenda pengobatan Rufaida al-Aslamiyyah) pada masa Rasulullah serta bimaristan (rumah sakit umum) pada masa Khilafah Rasyidah dan ‘Abbasiyah yang memberikan layanan kesehatan gratis, lengkap dengan perawatan spesialis hingga layanan kesehatan jiwa. Semua ini berlandaskan tujuan syariah untuk menjaga jiwa (hifzhu an-nafs), sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala:

وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا

”…Siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…” (QS. al-Mâidah [5]: 32). Karena itu, Islam mewajibkan negara menjamin kesehatan seluruh rakyat, bukan menyerahkannya pada mekanisme pasar atau industri asuransi.

Dalam perspektif Islam, jaminan kesehatan tidak pernah dibebankan langsung kepada rakyat, tetapi merupakan tanggung jawab negara yang memiliki sumber pembiayaan luas dan mandiri. Khilafah memiliki mekanisme yang kokoh untuk membiayai layanan publik, terutama melalui pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang merupakan milik umum. Minyak, gas, hutan, laut, dan tambang menjadi sumber keuangan utama sehingga layanan kesehatan dapat digratiskan tanpa pungutan seperti BPJS. SDA wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau asing. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ : فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ ، وَثَمَنُهُ حَرَامٌ

”Kaum Muslim secara bersama-sama berhak atas tiga hal: air, padang rumput dan api, dan harganya adalah haram” (HR. Ibnu Majah), yang menunjukkan bahwa kekayaan strategis adalah milik bersama.

Dalil lain menunjukkan bagaimana Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam, sebagai kepala negara, menarik kembali hak pengelolaan tambang garam dari Abyadh bin Hammal ketika diketahui depositnya sangat besar (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi). Ini menjadi dasar hukum bahwa SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai individu atau swasta. Selain SDA, negara Islam juga memiliki sumber pemasukan lain seperti fa’i, kharaj, ‘usyur, jizyah, serta zakat untuk mustahiq. Dengan sumber pendapatan yang halal, stabil, dan melimpah, negara mampu menyediakan layanan kesehatan berkualitas dan gratis bagi seluruh rakyat, tanpa skema iuran wajib.

Potensi kekayaan alam Indonesia pun sangat besar—emas, nikel, batu bara, minyak, gas, dan lainnya—yang jika dikelola negara secara benar dapat membiayai seluruh layanan publik termasuk kesehatan. Swasta tetap boleh berperan dalam penyediaan fasilitas kesehatan, namun hanya sebagai pelengkap, bukan menggantikan kewajiban negara. Berbeda dengan sistem kapitalis saat ini, di mana swasta justru menjadi pemain utama sementara negara menyerahkan sebagian besar tanggung jawabnya kepada mekanisme asuransi. BPJS merupakan bagian dari komersialisasi kesehatan dalam sistem kapitalisme modern; selama sistem ini diterapkan, rakyat akan terus terbebani dan kesengsaraan akan berlanjut.

Di tengah kebuntuan berbagai model jaminan kesehatan berbasis kapitalisme yang terus membebani rakyat, Islam menawarkan pendekatan yang jauh lebih mendasar dan manusiawi. Dalam pandangan Islam, kesehatan bukanlah komoditas yang diperdagangkan melalui skema iuran, asuransi, atau mekanisme bisnis, tetapi hak dasar setiap manusia yang wajib dipenuhi negara. Islam memberikan konsep yang komprehensif: negara wajib menjamin pengobatan, menyediakan fasilitas kesehatan, memberikan edukasi hidup sehat, serta memastikan lingkungan rakyat tetap bersih dan layak huni—semuanya tanpa pungutan wajib. Dengan pengelolaan kekayaan alam yang amanah dan sesuai syariah, negara mampu menyediakan layanan kesehatan gratis dan berkualitas sebagaimana dibuktikan dalam sejarah panjang peradaban Islam.

Karena itu, solusi hakiki untuk menghadirkan jaminan kesehatan yang adil, merata, dan berkeadilan hanyalah kembali kepada sistem Islam. Sejarah Khilafah telah membuktikan selama berabad-abad bahwa penerapan syariah secara menyeluruh mampu menghadirkan kesejahteraan publik dan layanan kesehatan yang unggul untuk seluruh rakyat. Sudah saatnya negeri ini melepaskan sistem kapitalisme yang telah terbukti menyengsarakan rakyat dan menggantinya dengan sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariah secara kaaffah di seluruh aspek kehidupan, sehingga setiap warga mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan benar-benar dijamin negara. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

Sumber: Seruan Masjid

About Author

Categories