Larangan Siaran Langsung Sidang KTP-el, Mahfud MD : Sebuah Kemunduran Dari Keterbukaan
Larangan Siaran Langsung Sidang KTP-el, Mahfud MD : Sebuah Kemunduran Dari Keterbukaan
MUSTANIR.COM, Jakarta — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD menyayangkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melarang sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) disiarkan secara langsung.
“Kalau tidak disiarkan secara langsung, terjadi kemunduran dari keterbukaan yang selama ini kita bangun,” kata Mahfud dalam program Prime Time News di Metro TV, Rabu, 8 Maret 2017.
Menurut Mahfud, sejak dulu tidak ada masalah sidang sebuah perkara disiarkan secara langsung. Persoalan ini baru muncul saat persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia menambahkan, pelarangan siaran langsung dalam sidang KTP-el ini merupakan titik balik dari penggunaan hak konstitusional dan penafsiran yang biasa dilakukan di pengadilan bahwa pengadilan terbuka untuk umum itu boleh disiarkan langsung atau tidak.
“Kalau memang tidak boleh kan harus berlaku seluruh Indonesia dan semua kasus,” tuturnya.
Senada dengan Mahfud, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai pelarangan siaran langsung di dalam persidangan merupakan tanda jika Pengadilan Tipikor ketinggalan zaman. Dengan zaman keterbukaan saat ini, kasus seperti korupsi KTP-el harus dipantau oleh masyarakat luas.
“Sekarang kan bicara dibuka untuk umum artinya publik bisa melihat proses persidangan, sekaligus menghindari ada kecurigaan,” tegasnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta melarang sidang kasus korupsi KTP-el disiarkan secara langsung. Larangan tertuang dalam surat bernomor W10U1/KP 01.1.1750.XI 2016 01.
Namun demikian, akses peliputan bagi pewarta tidak tertutup sama sekali. Peliputan dibolehkan selama mengikuti etika dan tata cara persidangan. Misalnya, tidak menggunakan blitz dan lampu selama persidangan.
Persidangan korupsi proyek KTP-el dengan tersangka Irman dan Sugiharto akan berlangsung besok, Kamis 9 Maret 2017. Persidangan ini akan berlangsung di ruang sidang M. Kusumah Atmadja, PN Jakpus.
Kasus proyek senilai Rp6 triliun ini mendapat perhatian dari publik karena disebut-sebut terkait dengan beberapa nama pejabat swasta, pemerintahan, dan anggota DPR. Beberapa pejabat partai politik dan tokoh penting juga diindikasikan ikut terlibat dalam kasus suap dan proyeksi KTP-el ini. (mtn/rs)
Komentar Mustanir.com
Pelarangan siaran langsung sidang KTP-el merupakan kehawatiran penguasa akan terbongkarnya nama-nama besar yang ada dibalik kasus ini. Tentu kita sebagai masyarakat sudah saatnya memahami dan menilai bahwa sistem saat ini sudah tidak layak lagi bagi kita untuk pertahankan. Apalagi kalau sudah terlihat jelas sistem yang rusak dan merusak ini. Maka, sudah saatnya kita ganti kepada sistem yang adil dari Yang Maha Adil yakni sistem Islam dengan penerapan syariah-Nya secara kaffah dibawah naungan KHILAFAH.