“Melawan Patriarki”, Bukan Solusi

MUSTANIR.net – Kaum feminis selalu menganggap bahwa segala hal buruk yang menimpa perempuan adalah akibat diterapkannya budaya patriarki di tengah masyarakat. Patriarki merealisasikan kepercayaan yang didominasi oleh laki-laki dari pada perempuan.

Patriarki berasal dari kata “patriarkat” yang berarti struktur penempatan laki-laki sebagai pemegang peran utama yang sentral daripada gender lainnya. Budaya ini menempatkan perempuan sebagai makhluk kelas dua yang diposisikan secara subordinat dengan batasan yang mereka tidak dapat melampaui standar kedudukan peran utama atau laki-laki.

Oleh sebab itu, kaum feminis hendak melawan budaya patriarki tersebut. Mereka menuntut agar perempuan diberi kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki. Artinya, jika perempuan ingin menjadi sopir truk kontainer, menjadi kuli bangunan, atau semisalnya, seharusnya pekerjaan tersebut diberikan kepada mereka.

Nyatanya, memberi pekerjaan, apalagi pekerjaan yang berat (baca: kasar), bukanlah solusi terbaik bagi perempuan. Memang ada perempuan yang bisa melakukan pekerjaan tersebut, tetapi secara kodratinya, hal itu bukan pekerjaan perempuan.

Di samping itu, membiarkan perempuan bekerja keras membanting tulang untuk menafkahi keluarga, justru akan membebani perempuan dengan tugas yang seharusnya bukan tugas mereka. Allah subḥānahu wa taʿālā telah menetapkan tugas utama perempuan adalah sebagai ummun wa rabbatul bayt (ibu dan pengurus rumah suaminya) dan sebagai ummu ajyal (ibu pendidik generasi). Alhasil, ketika para ibu dipaksa untuk bekerja, sudah pasti mereka harus memikul beban ganda.

Jikalau bisa memilih, tentunya semua perempuan tidak akan mau bebannya ditambah, apalagi menjadi pekerja kasar. Kaum feminis seharusnya bisa lebih jujur dan “open mind”, membuka pikiran akan hal ini.

Apakah para perempuan yang dipaksa hidup “perkasa” ini akan merasa bahagia? Kalaulah kita di posisi mereka, apakah kita mau mengerjakan pekerjaan kasar semacam itu?

Pasti jawabannya, “Tidak!” Jelaslah, memberikan perempuan pekerjaan-pekerjaan berat dan kasar adalah solusi yang sangat tidak manusiawi.

Apa yang Akan Terjadi?

Bisa dibayangkan, para perempuan ini sejatinya “dipaksa” sistem untuk menghabiskan sebagian besar tenaga, waktu, dan pikiran untuk bekerja. Saat pulang ke rumah, tinggal tersisa lelah yang luar biasa.

Lantas apa yang terjadi?

Mereka tentu tidak mampu optimal pada tugas dan fungsi keibuannya. Bisa dipastikan juga, mereka tidak akan bisa sepenuhnya menjalankan tugas dan kewajiban sebagai istri melayani suami.

Konflik pun akan mudah sekali tersulut. Perang mulut hingga adu fisik sangat mungkin terjadi. Bisa jadi istri yang akan terluka, tetapi mungkin juga suami yang akan terluka. Banyak kasus pembunuhan istri oleh suami, atau sebaliknya, pembunuhan suami oleh istri karena dipicu stres yang memuncak. Yang lebih menyedihkan, anak-anak juga ikut menjadi korban.

Islam Satu-satunya Solusi

Demikianlah ketika Islam tidak menjadi sandaran dalam hidup dan aturan Islam tidak menjadi solusi. Dengan akalnya, manusia merasa hebat dan menganggap bahwa aturan buatan manusia itulah yang terbaik, padahal pada hakikatnya, manusia adalah makhluk yang sangat lemah dan sangat terbatas. Ia butuh kepada al-Khalik, yang Maha Pengatur, Maha Kuat, dan Maha Segalanya.

Islam adalah jawaban atas semua pertanyaan di atas. Islam adalah satu-satunya solusi bagi umat manusia. Ini karena Islam berasal dari Sang Pencipta manusia, juga bumi dan seluruh isinya. Dialah al-Mudabbir, Sang Pembuat Hukum, Allah taʿālā. Hanya hukum-Nya yang layak mengatur manusia, baik laki-laki maupun perempuan (lihat QS al-An’am: 57, al-Maidah: 50).

Allah telah memberikan solusi terbaik untuk perempuan dengan memuliakan mereka, yakni dengan menjamin nafkahnya melalui serangkaian mekanisme, mulai dari keberadaan wali, suami sampai jaminan negara apabila tidak ada wali.

Tatkala Islam diterapkan dalam institusi negara, khalifah akan bertanggung jawab mengurusi urusan rakyat, termasuk pemenuhan kebutuhan hidup mereka hingga mencapai derajat sejahtera. Para khalifah tersebut mengamalkan hadis Nabi ﷺ, “Imam (khalifah) adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari). Islam menetapkan bahwa penguasa adalah raa’in, yakni pengurus seluruh urusan rakyatnya.

Khilafah Menjamin Nafkah Perempuan

Khilafah menjamin nafkah perempuan dengan cara mengharuskan semua pihak yang wajib menanggung nafkah perempuan menunaikan kewajibannya dalam rangka mengamalkan hadis, “Cukuplah dianggap berdosa seseorang yang menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Abu Dawud, Ahmad, an-Nasai, Ibnu Hibban, al-Baihaqi, al-Hakim, dan ath-Thabarani)

Hadis ini menjelaskan tentang kewajiban seseorang menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungannya. Ash-Shan’ani di dalam Subûl as-Salâm mengatakan, “Hadis tersebut merupakan dalil atas kewajiban nafkah bagi manusia untuk orang-orang yang ada dalam tanggungannya sebab tidak menjadi dosa, kecuali meninggalkan apa yang telah diwajibkan atas dirinya. Orang-orang yang menjadi tanggungannya dan orang-orang yang ia tanggung makannya adalah mereka yang wajib dinafkahi, yaitu istrinya, anak-anaknya, dan hamba sahayanya.”

Nafkah tidak hanya berupa jaminan akan pangan/makanan, tetapi juga semua kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya untuk hidup secara makruf (layak) sesuai kelayakan di masyarakat. Allah subḥānahu wa taʿālā berfirman, “Kewajiban ayah untuk memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara layak. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS al-Baqarah [2]: 233). “Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat kalian tinggal menurut kemampuan kalian.” (QS ath-Thalaq [65]: 6).

Hal ini juga ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah raḍiyatullāhu ‘anha. Disebutkan bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri Abu Sufyan, pernah berkata kepada Nabi ﷺ, “Sungguh Abu Sufyan orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang mencukupi diriku dan anakku, kecuali apa yang aku ambil darinya, sedangkan ia tidak tahu.” Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa Hindun bertanya, “Apakah ada dosa atas diriku jika aku mengambil sesuatu dari hartanya?” Rasulullah ﷺ lalu bersabda kepada Hindun, “Ambillah apa yang mencukupi dirimu dan anakmu secara layak.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Kalimat “apa yang mencukupi dirimu dan anakmu secara layak” bermakna mutlak dan bersifat umum, hanya dibatasi dengan batasan bil makrûf (secara layak). Hal itu menunjukkan bahwa apa yang mencukupi itu tidak terbatas pada kebutuhan pokok berupa pangan, papan, dan sandang, tetapi juga kebutuhan-kebutuhan lainnya yang layak sebagaimana kelayakan di masyarakat.

Hadis ini juga menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan secara layak merupakan kewajiban seorang laki-laki (suami) sekaligus merupakan hak istri dan anak (juga siapa saja yang menjadi tanggungan suami). Ketika tidak terpenuhi, istri boleh mengambil haknya itu untuk kecukupannya dan anak-anaknya (tidak melebihi kebutuhannya) dari harta suaminya meski tanpa sepengetahuan atau izin dari suaminya itu.

Ini menunjukkan betapa pentingnya pemenuhan kebutuhan pokok dan kebutuhan untuk hidup secara layak di masyarakat, dan Islam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tersebut bagi tiap individu. Untuk memastikan pemenuhan nafkah untuk keluarga itu, Islam antara lain mewajibkan laki-laki yang mampu untuk bekerja. Negara juga akan menyediakan lapangan pekerjaan yang banyak bagi kaum laki-laki agar mereka bisa bekerja dan menjalankan kewajiban menafkahi keluarga mereka.

Islam juga sangat mendorong pemenuhan nafkah keluarga, bahkan pembelanjaan untuk nafkah keluarga dianggap lebih agung pahalanya dibandingkan dengan infak fi sabilillah, membebaskan budak, dan sedekah kepada orang miskin.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau belanjakan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu, yang paling agung pahalanya adalah yang engkau nafkahkan terhadap keluargamu.” (HR Muslim)

Oleh karena itu, khalifah akan memastikan semua laki-laki menunaikan kewajibannya menanggung nafkah. Khalifah juga akan memastikan tidak ada satu orang pun, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang kelaparan.

Demikianlah, betapa sejahtera dan mulianya hidup perempuan dalam naungan khilafah. Solusi seluruh problem perempuan bukanlah dengan melawan patriarki ala feminisme, melainkan dengan menerapkan syariat Islam secara kafah dalam bingkai khilafah Islamiah.

Wallahualam bissawab. []

Sumber: Halima Noer

About Author

Categories