MUI Kalbar: Vaksin MR Positif Mengandung Babi dan Human Deploit Cell

Ketua MUI Kota Singkawang, Mukhlis. foto: tribunnews
MUSTANIR.COM, Pontianak – Karena terbukti positif mengandung unsur-unsur bahan yang haram dan najis menurut kaidah syariah. Dengan kenyataan itu, kemudian Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat menyerahkan masalah kelanjutan dari penggunaan Vaksin MR yang tidak bisa diproses sertifikasi halalnya ooleh LPPOM MUI.

Menanggapi hal itu, sejatinya MUI dengan Komisi Fatwa sangat mendukung program imunisasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan menetapkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Namun tentu vaksin yang digunakan Wajib Halal.

Namun juga, dengan kenyataan tentang Vaksin MR yang terbukti mengandung babi, yang diakui pula oleh Pihak Kemenkes, maka pihak Kemenkes mengajukan permohonan fatwa yang lain tentang urgensi Vaksinasi MR yang sangat mendesak, selain tentang sertifikasi produk tersebut.

Berkenaan dengan hal yang krusial itu, maka Komisi Fatwa (KF) MUI akan menelaah fatwa tentang kelanjutan vaksinasi MR yang telah dilakukan oleh Kemenkes secara masif pada 2017 di kawasan pulau Jawa, dan pada 2018 ini di daerah-daerah luar Jawa.

“Penetapan fatwa atau pertimbangan khusus oleh KF MUI tentang vaksin MR itu didasarkan pada alasan Dharurat atau Lil-Hajaat, ada kebutuhan yang mendesak, mengingat resiko bagi anak-anak warga kita bila tidak memperoleh vaksinasi MR,” tutur Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI, Prof Dr H Hasanuddin AF, MA.

Tentang haramnya vaksin MR itu, guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan sudah jelas dan tidak bisa dibantah lagi.

Namun, KF MUI akan mencarikan solusi terhadap persoalan yang mendesak kini.

Sementara itu Anggota KF MUI, Drs H Aminuddin Ya’kub, MA mengemukakan dalam Sidang KF MUI yang intinya mendesak pihak pemerintah agar serius menangani kebutuhan umat akan vaksin yang halal dengan melakukan riset, penelitian dan menghasilkan produk vaksin secara mandiri yang terjamin kehalalannya.

”Apalagi imunisasi itu sudah merupakan program rutin pemerintah dengan kebutuhan yang sangat besar,” katanya.

Tentu kita harus bisa melepaskan diri dari ketergantungan terhadap pihak luar akan kebutuhan vaksin yang tidak jelas kehalalannya.

“Terlebih pula masalah vaksin dan obat yang halal juga telah diamanatkan secara eksplisit dan spesifik di dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” tandasnya.
(tribunnews.com/19/8/18)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories