Pelaku LGBT Disarankan Dipidana

Pelaku LGBT Disarankan Dipidana

Mustanir.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan masyarakat atas tindakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta perzinahan. Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada persidangan itu.

Di antara saksi yang dihadirkan adalah Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, dan pakar hukum tata negara UI, Hamid Chalid. Asrorum Niam berpendapat, tidak adanya regulasi yang mengatur pemberian hukuman bagi pelaku pencabulan sesama jenis akan berdampak buruk bagi anak-anak. Bagaimana tidak, jika hal itu dibiarkan, anak-anak akan menganggap aktivitas tersebut sebagai perbuatan yang sah, dan bukan tidak mungkin mereka menirunya.

“Pembiaran pencabulan sesama jenis akan dianggap oleh anak-anak sebagai perbuatan yang sah. Sehingga mereka meniru dengan konsep imitasinya,” kata Niam di hadapan majelis hakim konstitusi.

Lain halnya jika ada hukuman pidana bagi mereka yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis. Hukuman tersebut menurutnya bisa menyadarkan sang anak bahwa perbuatan tersebut adalah tidak benar, sehingga akan menghindarkan perbuatan cabul sesama jenis saat sudah dewasa.

Sedangkan Hamid Chalid berpendapat, Pemerintah secara diam-diam telah melegalkan zina di luar pernikahan, perkosaan kepada laki-laki, dan juga percabulan sesama jenis antarorang dewasa maupun antaranak-anak.

Sebab, undang-undang yang ada tidak mengatur secara tegas hukuman bagi mereka yang melakukan tindakan-tindakan tersebut. Padahal, masyarakat sendiri menganggapnya sebagai sesuatu yang tabu.

“Artinya, undang-undang kita telah demikian liberal sebetulnya dan kita biarkan selama ini. Apakah itu yang sesungguhnya kita kehendaki?” kata Hamid.

Pernyataan Hamid bukan tanpa alasan. Hamid melihat penafsiran a contrario dari bunyi Pasal 284 KUHP yang hanya melarang zina ketika salah satu pihak atau keduanya sudah terikat pernikahan.

“Ini artinya, kalau kita tafsirkan secara a contrario, maka zina jika dilakukan tidak dalam ikatan pernikahan, maka dia menjadi legal,” terang Hamid.

Begitu pun dengan Pasal 285 KUHP yang melarang perkosaan kepada wanita. Maka, secara a contrario, perkosaan terhadap laki-laki, tidak peduli dilakukan oleh laki-laki juga atau oleh perempuan, atau dikeroyok beramai-ramai, adalah legal.

Kemudian, Pasal 292 yang melarang tindakan cabul sesama jenis antara orang dewasa kepada anak-anak. Pasal tersebut sesuai penafsiran a contrario-nya, perbuatan cabul sesama jenis antarorang dewasa, termasuk perbuatan yang legal.

“Perbuatan cabul sesama jenis antaranak-anak juga legal. Artinya perbuatan yang boleh dilakukan,” ucap Hamid.

Gugatan tentang pemidanaan pelaku LGBT dan perzinahan itu diajukan oleh sejumlah tokoh masyarakat, Di antaranya Guru Besar IPB Bogor dan Euis Sunarti. Penggugat meminta LGBT dimasukkan ke dalam delik pidana dan merupakan bagian dari kejahatan (rol/adj)

Komentar Mustanir.com

Negeri ini secara spesifik belum memiliki UU mengenai pelarangan LGBT, akan tetapi secara umum nilai-nilai yang tertanam di masyarakat menolak adanya aktivitas LGBT, karena merusak fitrah dan menimbulkan penyakit sosial.

Terlebih dalam pandangan agama mayoritas negeri ini, yakni agama Islam, aktivitas LGBT termasuk aktivitas yang di haramkan. Liwath atau hubungan seksual sesama jenis juga memiliki sanksi yakni dibunuh keduanya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories