Mungkinkah Perampasan Aset di Dalam Sistem Kapitalisme?

MUSTANIR.net – Judol sebenarnya bisa diberantas dengan mudah jika pemerintah mau. Buktinya rekening aktivis sangat mudah diblokir.

Jalan berlubang, jembatan rusak, dan sekolah ambruk dapat segera dibangun lagi jika pemerintah mau. Faktanya KDMP bisa berdiri megah di pelosok desa meski negara lagi efisiensi.

Gaji guru bisa dinaikkan berkali kali lipat jika pemerintah mau. Karena gaji pegawai SPPG bisa lebih banyak meski hanya tukang cuci ompreng.

Begal dan geng motor bisa dengan mudah diatasi jika polisi mau. Buktinya ketika demo, dengan sigap mereka datang berlapis lapis menghalau pendemo.

Sekolah bisa saja gratis hingga perguruan tinggi jika pemerintah mau. Karena cuma butuh Rp 50 triliun, sementara dana MBG mencapai Rp 1 triliun per hari.

Utang rakyat Indonesia semua bisa dibayari pemerintah jika mereka mau. Karena buktinya Rp 124 triliun bisa untuk membayari bail out kredit macet pada 1998.

Jadi kesimpulannnya, pemerintah tidak mau untuk mensejahterakan rakyatnya. Karena yang mereka mau hanyalah untuk program-program populis untuk membayar oligarki dan balas jasa tim pendukung dia selama kampanye.

Akankah UU Perampasan Aset Disahkan?

Pertanyaannya? Maukah pemerintah memberlakukan undang undang perampasan aset? Sementara pihak yang paling korup adalah mereka yang ada di kepolisian, DPR, Kepala Daerah dan pejabat circle pemerintah.

Jika benar benar UU perampasan aset ini diberlakukan atas koruptor maka akan merugikan mereka sendiri, dan hal itu adalah mustahil untuk disahkan karena itu adalah langkah bunuh diri.

Maka sampai kapan pun UU perampasan aset tidak akan pernah disahkan. Bukankah sudah diusulkan secara resmi lewat Mahfud MD di DPR, tetapi ditolak mentah mentah oleh Bambang Pacul dari PDIP.

Perampasan Aset Hanya Ada di Dalam Islam

Dalam kitab Amwal fi Daulah Khilafah karya Abdul Qadim Zallum mengatakan bahwa harta ghulul (hasil korupsi pejabat) akan dirampas dan dikembalikan kepada baitul maal.

Umar bin Khattab menerapkan pembuktian terbalik kepada para pejabat yang memiliki berkuasa. Harta sebelum dan setelah menjabat dibandingkan. Jika terdapat nilai yang tidak logis sesuai gajinya maka akan disita, kecuali dia bisa membuktikan secara syar’i dari mana harta tersebut didapatkan. Ketegasan hukum syariah Islam seperti ini bersumber dari ijma’ shahabat, yang akan dikontrol ketat oleh mahkamah madzalim dan majelis ummat.

Walhasil, berharap perampasan harta koruptor di dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini ibarat pungguk merindukan bulan. Satu satunya jalan keluar melawan korupsi dengan merampas hartanya hanya ada di sistem khilafah Islamiyyah. Wallahu a’lam bi shawab. []

Sumber: Muhammad Ayyubi (Mufakkirun Siyasiyyun Community)

About Author

Categories