Zionisme Terus Berlanjut Selama Kaum Muslim Terpecah Belah oleh Nasionalisme

MUSTANIR.net – Zionisme tidak tumbuh dalam ruang kosong. Keberlangsungan penjajahan atas Palestina berkaitan erat dengan kondisi politik dunia Islam yang terpecah menjadi negara-negara nasional. Ketika kaum Muslim dipisahkan oleh batas-batas nation-state, kepentingan nasional ditempatkan di atas kepentingan umat, sementara persoalan Palestina yang semestinya dipandang sebagai persoalan seluruh kaum Muslim direduksi menjadi urusan masing-masing negara.

Dalam perspektif Islam, problem mendasarnya bukan sekadar lemahnya solidaritas atau kurangnya diplomasi, melainkan terpecahnya umat Islam secara politik. Islam tidak membangun persatuan kaum Muslim berdasarkan kesamaan suku, ras, bahasa, atau wilayah geografis, tetapi berdasarkan akidah Islam. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara.” (QS al-Hujurat [49]: 10)

Persaudaraan tersebut bukan sekadar ikatan moral individual, tetapi memiliki konsekuensi politik ketika kaum Muslim menghadapi ancaman dan agresi terhadap wilayah kaum Muslim. Nabi ﷺ juga menggambarkan kaum Muslim sebagai satu tubuh: ketika satu bagian merasakan sakit, bagian yang lain turut merasakannya.

Nasionalisme menjadikan identitas kebangsaan dan batas teritorial sebagai fondasi kehidupan politik. Akibatnya, seorang Muslim yang hidup di Indonesia, Palestina, Mesir, Yordania, Turki, Pakistan, atau wilayah lainnya diposisikan pertama-tama sebagai warga negara masing-masing, bukan sebagai bagian dari satu umat yang memiliki kepentingan politik bersama.

Di sinilah nasionalisme menjadi problem ideologis bagi persatuan umat. Batas negara yang bersifat geografis diperlakukan seolah-olah sebagai batas loyalitas politik. Kepentingan “negara sendiri” dapat dipisahkan dari penderitaan Muslim di wilayah lain. Bahkan ketika Palestina dibombardir, respons politik akhirnya bergantung pada kalkulasi kepentingan nasional masing-masing negara.

Padahal, jika Palestina dipandang sebagai bagian dari wilayah kaum Muslim, penjajahan terhadapnya tidak semestinya diperlakukan sebagai konflik antarpihak yang berada jauh di luar kepentingan umat lainnya. Persoalannya adalah bagaimana umat Islam memiliki kekuatan politik yang mampu melindungi wilayah dan rakyatnya.

Fragmentasi politik umat Islam membuat kekuatan kaum Muslim tersebar ke dalam puluhan negara dengan kepentingan, kebijakan luar negeri, militer, dan prioritas politik yang berbeda. Tidak adanya satu kepemimpinan politik yang menyatukan umat membuat respons terhadap berbagai persoalan dunia Islam berjalan sendiri-sendiri.

Dalam kondisi demikian, kekuatan besar dunia dapat berhadapan dengan negara-negara Muslim secara terpisah. Satu negara dapat melakukan kecaman diplomatik, negara lain memberikan bantuan kemanusiaan, sementara negara lainnya mempertahankan hubungan politik atau ekonomi dengan pihak yang dipandang sebagai musuh oleh sebagian umat.

Persoalannya bukan bahwa diplomasi, bantuan kemanusiaan, atau kecaman politik tidak memiliki nilai. Namun, semua itu tidak otomatis menyelesaikan persoalan mendasar apabila umat tetap terfragmentasi secara politik.

Zionisme, dengan demikian, bukan hanya menghadapi persoalan militer atau diplomatik. Ia berhadapan dengan umat yang kekuatan politiknya terpecah. Selama kondisi ini dipertahankan, persoalan Palestina akan terus berada dalam siklus kecaman, negosiasi, bantuan, gencatan senjata, lalu kekerasan kembali.

Islam memiliki konsep politik yang berbeda dari nation-state. Islam memandang kaum Muslim sebagai satu umat dan menetapkan kepemimpinan umum bagi mereka. Nabi ﷺ bersabda:

“Dahulu Bani Israil diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku. Akan ada para khalifah.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Dalam konsepsi politik Islam, Khilafah merupakan institusi kepemimpinan umum bagi kaum Muslim yang menerapkan syariat dan mengurus berbagai urusan umat. Persatuan politik tersebut bukan berarti menghapus keragaman bahasa, suku, budaya, atau wilayah, tetapi menempatkannya di bawah ikatan akidah dan kepemimpinan politik yang satu.

Karena itu, pembebasan Palestina dalam perspektif Islam tidak berhenti pada membangun opini publik, menggalang solidaritas, atau menunggu perubahan sikap negara-negara besar. Persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kewajiban politik umat untuk membebaskan wilayah yang dirampas dan melindungi kaum Muslim.

Zionisme tentu memiliki faktor ideologis, politik, militer, ekonomi, dan dukungan internasional yang kompleks. Karena itu, tidak tepat menyederhanakan seluruh keberlangsungan Zionisme hanya pada satu faktor. Namun, fragmentasi politik dunia Islam merupakan salah satu kondisi yang sangat penting untuk dikritisi.

Sebuah kekuatan yang berhadapan dengan umat yang terpecah akan memperoleh keuntungan strategis dibandingkan ketika berhadapan dengan umat yang memiliki kesatuan politik, sumber daya, dan kebijakan pertahanan yang terkoordinasi.

Maka, pertanyaan yang lebih mendasar bukan hanya: “Mengapa dunia membiarkan Palestina terus dijajah?” Akan tetapi: “Mengapa kaum Muslim membiarkan dirinya tetap terpecah sehingga tidak memiliki kekuatan politik yang mampu melindungi umat dan wilayahnya?”

Pertanyaan ini membawa persoalan Palestina keluar dari sekadar isu kemanusiaan menuju persoalan politik umat.

Selama nasionalisme tetap menjadi fondasi politik kaum Muslim, persoalan Palestina akan terus menghadapi keterbatasan yang sama. Setiap negara akan bertindak berdasarkan kepentingannya sendiri, sementara umat tetap dipisahkan oleh batas-batas politik yang menjadikan penderitaan Muslim di satu wilayah seolah-olah bukan persoalan politik bersama.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda: umat Islam adalah satu umat, dan persatuan mereka bukan sekadar slogan persaudaraan, melainkan harus diwujudkan dalam persatuan politik.

Karena itu, perjuangan membebaskan Palestina tidak cukup hanya dengan mengganti kebijakan luar negeri satu negara atau menekan satu rezim. Ia menuntut perubahan paradigma: dari nasionalisme menuju ukhuwah Islamiah, dari fragmentasi menuju persatuan, dan dari ketergantungan kepada kekuatan asing menuju kemandirian politik umat.

Selama kaum Muslim tetap terpecah oleh nasionalisme, kekuatan umat akan terus tercerai-berai. Dan selama kekuatan politik umat tercerai-berai, Zionisme akan terus memiliki ruang untuk mempertahankan eksistensinya dan melanjutkan penjajahan atas Palestina.

Maka, persoalan Palestina pada akhirnya bukan hanya tentang bagaimana menghentikan Zionisme, tetapi juga tentang bagaimana kaum Muslim mengakhiri fragmentasi yang melemahkan mereka sendiri. []

Sumber: Martin Sumari

About Author

Categories