
Jokowi
Presiden Joko Widodo Menunda Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
“Saya kira eksekutif atau pemerintah memikirkan opsi baru gitu ya ditengah tingginya penolakan publik soal RUU KUHP, beberapa opsi yang mungkin dipikirkan adalah mengevaluasi kembali atau pada batas yang lebih tinggi menarik atau meminta perubahan pada pasal-pasal kontroversial,” ucap Arya Fernandes kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/9/2019).
“Nah kalau pemerintah nekat gitu untuk ikut mendukung atau memberi dukungan terhadap UU (KUHP) itu mungkin pemerintah khawatir juga akan mendapatkan risiko politik dari publik terkait misalnya kepercayaan publik yang turun,” katanya.
Padahal kata Arya, seluruh fraksi partai politik baik pendukung pemerintah maupun nonpendukung pemerintah telah mengesahkan di tingkat pertama, pemerintah dinilai tidak ingin mengambil risiko yang tinggi. Sehingga Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda sementara pembahasan Revisi UU KUHP.
“Jadi saya kira ini cara pemerintah juga untuk meredam situasi sambil memikirkan opsi-opsi politik terkait UU tersebut,” pungkasnya.[]
Sumber: Rmol
Baca Juga:
- UTANG BULOG CAPAI RP 28 T, UNTUK APA SAJA?
- RIZAL RAMLI HERAN KENAPA SRI MULYANI BISA MEMBERIKAN WEJANGAN TAPI UTANG TERUS BERTAMBAH
- JOKOWI INGKARI KEHENDAK RAKYAT, MAHASISWA MULAI BERGERAK
- MAHASISWA TURUN KE JALAN, PENGAMAT: KESADARAN DAN KRITIS SUDAH MULAI MUNCUL
- WIRANTO: KARHUTLA TAK SEPARAH YANG DIBERITAKAN, LALU SEPARAH APA KARHUTLA?