Negara Wajib Melayani Rakyatnya

MUSTANIR.net – Salah satu tugas negara dalam pandangan Islam adalah melayani rakyat. Kekuasaan bukanlah sarana untuk bermegah-megahan, melainkan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Subhânahu wa Ta‘âlâ.

Seorang pemimpin ditugaskan bukan untuk memperkaya diri atau kelompoknya, melainkan untuk menunaikan tanggung jawab mengurus urusan rakyat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فَالأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ

“Amir (penguasa) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Sayangnya, banyak pemimpin di muka bumi ini mengabaikan hal itu. Hari-hari ini kita menyaksikan, Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Whoosh kembali jadi sorotan. Dugaan mark up mulai terungkap.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut biaya proyek ini melonjak hingga tiga kali lipat. Dari hitungan normal di Cina sebesar USD 17–18 juta per km menjadi USD 52 juta per km di Indonesia. Bahkan seorang pengamat menyebut ada potensi korupsi dalam proyek ini bisa mencapai 40–50 persen.

Sejak awal proyek ini penuh kejanggalan. Biayanya tak masuk akal. Sementara pendapatannya, tak seberapa. Sampai-sampai ada yang menyebut pengembalian biayanya bisa mencapai ratusan tahun. Lalu siapa sebenarnya yang harus menanggung?

Rakyat buntung. Asing, dalam hal ini China, untung.

Ketahuilah, dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), pelayanan terhadap rakyat merupakan kewajiban pokok negara, meliputi pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan, hingga sarana transportasi publik.

Negara wajib menciptakan lapangan kerja agar rakyat dapat hidup layak, dan menjamin kebutuhan bagi mereka yang tidak mampu. Ada beberapa karakter layanan publik yang harus disediakan negara sesuai dengan ketentuan syariah Islam.

• Pertama, pelayanan negara bersifat egaliter, berlaku bagi seluruh warga tanpa membedakan agama, ras, atau status sosial.

• Ke dua, negara tidak boleh menjadikan pelayanan publik sebagai sumber keuntungan.

Semua layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur harus diberikan cuma-cuma. Negara haram mengomersialkan fasilitas publik seperti jalan tol, rumah sakit, atau sekolah. Kalaupun ada pungutan, sifatnya hanya untuk menutupi biaya operasional, misalnya pada transportasi umum atau eksplorasi sumber daya, bukan untuk mencari laba.

• Ke tiga, pembangunan infrastruktur dalam Islam harus berorientasi pada kebutuhan riil rakyat, bukan sekadar proyek pencitraan.

Pembangunan seperti IKN, Bandara Kertajati atau KCJB yang terbukti tidak memberi manfaat besar justru menjadi beban keuangan negara.

• Ke empat, sumber pembiayaan negara harus berasal dari pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, hutan, dan sumber daya alam lainnya yang hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan umat.

Sebenarnya, kepemilikan umum merupakan sumber kekayaan umat yang paling besar dan sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Jika dikelola dengan benar dan bebas dari korupsi, hasilnya mampu menyejahterakan seluruh masyarakat tanpa perlu bergantung pada utang luar negeri.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD bahkan pernah menyatakan bahwa jika korupsi di sektor pertambangan dapat diberantas, setiap rakyat Indonesia bisa memperoleh jatah dari negara sebesar Rp 20 juta per bulan.

Karena itu, Islam dengan tegas melarang pembiayaan yang bersumber dari pinjaman berbasis riba seperti proyek KCJB, sebab praktik semacam itu hanya membuka jalan bagi penjajahan ekonomi oleh negara pemberi pinjaman sekaligus menjerumuskan rakyat ke dalam kerugian yang berkelanjutan.

Korupsi merupakan kejahatan besar yang menghancurkan keadilan dan kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya. Islam dengan tegas mewajibkan para penyelenggara negara untuk bersikap jujur, amanah, dan menjauhi segala bentuk kecurangan. Pejabat haram mengambil keuntungan pribadi melalui suap, gratifikasi, atau mark up proyek. Allah Subhânahu wa Ta‘âlâ telah memperingatkan:

وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِۚ

“Siapa saja yang berbuat curang dalam suatu urusan, maka pada Hari Kiamat ia akan datang membawa kecurangannya itu” (QS Âli Imrân [3]: 161).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. juga bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ وَهُوَ غَاشٍّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Tidaklah mati seorang hamba yang Allah minta untuk mengurus rakyat, sedangkan dia menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga baginya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Faktanya, di Indonesia praktik korupsi telah merajalela, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang sering dijadikan ladang bancakan. Mantan Menko Maritim Rizal Ramli pernah mengungkap bahwa mark up di tubuh BUMN bisa mencapai 30%, sebagian besar untuk kepentingan pribadi dan politik dalam sistem demokrasi yang berbiaya mahal.

Inilah bukti nyata rusaknya sistem politik sekuler yang hanya melahirkan pejabat korup dan menyengsarakan rakyat. Sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi sejati tidak mungkin diperoleh dari tambal sulam sistem rusak ini, melainkan kembali pada penerapan syariah Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah yang menjamin keadilan dan kemuliaan bagi seluruh rakyat.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

Sumber: Seruan Masjid

About Author

Categories