Rezim Jokowi makin Liberal, Subsidi Listrik untuk Pelanggan 450VA dan 900VA Akan Dicabut Bertahap

pln-ganti-meteran-listrik-gratis

Rezim Jokowi makin Liberal, Subsidi Listrik untuk Pelanggan 450VA dan 900VA Akan Dicabut Bertahap

Mustanir.com – Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 450 VoltAmpere (VA) dan 900 VA. Namun, lantaran langkah ini dapat memicu inflasi, maka pemerintah menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menuturkan, alasan dicabutnya subsidi untuk golongan ini adalah subsidi listrik tak tepat sasaran.

“Kan banyak masyarakat yang rumahnya tiga, empat, tapi listriknya 900VA,” kata Jarman ditemui di Garden Party Kementerian ESDM dengan pengusaha tambang dan migas, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Jarman mengatakan, subsidi untuk 450VA dan 900VA kemungkinan akan dicabut secara bertahap sampai harga keekonomian. Saat ini, kata Jarman, tarif keekonomian untuk konsumen tersebut sebesar Rp 1.500 per KWh.

Jarman menuturkan, bisa jadi pencabutan subsidi dilakukan tiap tiga bulan sekali sampai menuju harga keekonomian tersebut. Namun, dia bilang belum memutuskan sampai kapan subsidi akan ditarik seluruhnya.

“Kan kita harus melihat daya beli masyarakat. Belum tentu 2017 langsung keekonomian,” ucap Jarman.

Dengan rencana ini, maka pemerintah akan mengalokasikan jauh lebih sedikit subsidi energi dalam APBN. “(Tapi) Tergantung DPR nanti jadinya berapa (anggaran subsidinya),” pungkas Jarman. (bringislam/adj)

Komentar Mustanir.com

Kenaikan harga TDL ini terjadi karena kebijakan liberal yang memulai dengan penghapusan subsidi. Kemudian negara secara perlahan menghilangkan perannya sama sekali untuk ikut campur dalam urusan masyarakat. Negara hanya akan menjadi regulator agar persaingan pasar bebas tidak ada kecurangan.

Kebijakan liberal ini jelas tidak sesuai dengan kebijakan Islam dalam pengelolaan listrik. Listrik termasuk energi lainnya, merupakan hak yang wajib bagi rakyat dan tidak boleh diserahkan kepada individu, apalagi kepada swasta asing.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories