Penyimpangan Tumbuh Subur dalam Sistem Sekuler

MUSTANIR.net – Terdapat 38 hingga 39 negara di dunia yang secara resmi telah melegalkan dan mengesahkan pernikahan sesama jenis (LGBT). Negara terbaru yang bergabung dalam daftar ini adalah Tailan yang mengesahkan undang-undang kesetaraan pernikahan dan resmi memberlakukannya pada Januari 2025 (menjadikannya yang pertama di Asia Tenggara).

Namun, lebih dari 65 negara di dunia secara hukum melarang dan mengkriminalisasi aktivitas seksual atau hubungan sesama jenis. Bentuk hukumannya mulai dari denda, penjara, hingga hukuman mati. Hal itu ditunjukkan di Kawasan Timur Tengah, Asia, Afrika, dan lainnya.

Menyikapi hal tersebut, aktivis dakwah nasional Dra. Iffah Ainur Rochmah menyampaikan, atas nama hak asasi manusia, negara menjamin kebebasan individu sebagai pilar peradaban sekuler kapitalisme.

“Penyimpangan seksual tumbuh subur karena umpan balik dari sistem sekularisme yang diterapkan di negeri ini. Alhasil, penyimpangan seperti LGBT muncul secara masif sebagai bentuk ekspresi sah dan terjadi akumulasi kekuatan yang mendukung LGBT. Pemegang suara mayoritas dan penyumbang pajak mendikte politisi, arah kebijakan negara melegalkan, dan memfasilitasi penyimpangan tersebut secara sistemis,” ucapnya dalam Bincang Hangat ke-92 bertajuk ‘LGBT Merebak, Ancaman Negara Non Militer?’,Jumat (14-08-2026).

Dalam sistem hari ini, lanjutnya, berharap menghentikan laju penyebaran LGBT adalah hal yang mustahil karena mesin sekuler dirancang untuk menyuburkan LGBT. “Jika kita ingin melindungi masyarakat dan generasi dari LGBT, maka hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah. Dalam norma pergaulan Islam, pernikahan adalah ibadah dan cara untuk memenuhi naluri seksual, yakni dengan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, bukan sejenis. Negara berperan aktif menekan potensi penyimpangan sejak dini melalui penerapan hukum ijtimaiy (sosial) yang komprehensif,” terangnya.

Ia menyampaikan, pernikahan difasilitasi dan diangkat sebagai satu-satunya penyaluran naluri yang sah dan mulia. “Itulah tujuan penerapan syariat dalam Islam, yakni menjaga akal, jiwa, dan keturunan. Penjagaan itu tidak bisa diwujudkan tanpa penerapan syariat secara kafah.

Setiap sistem tata sosial berawal dari akar paradigma dasar yang menentukan kelestarian atau pembusukan sebuah peradaban. Bangunan sistem Islam ibarat pohon yang kuat, akarnya adalah akidah dan ideologi Islam, batangnya adalah kebijakan negara, dan buahnya adalah masyarakat yang terjaga akal, jiwa, dan keturunannya. Hal itu hanya bisa diwujudkan dalam tatanan penerapan Islam kafah dalam bingkai Khilafah,” terangnya.

Menurutnya, banyak negara mengesahkan pernikahan sejenis karena banyak yang mendukung, jika gelombang penolakan lebih banyak, maka hal tersebut tidak akan disahkan.

“Sebenarnya, di Indonesia, negara sudah turun tangan dan LGBT dianggap sudah mengancam keluarga dan militer, tetapi ada juga mereka yang mendukung LGBT. Oleh karena itu, jika kita ingin Islam diterapkan secara total tidak bisa menganggap masalah individu, tapi masalah kompleks yang harus diselesaikan oleh negara. Kaum muslim harus menolak penyebaran LGBT dan mewujudkan perubahan hakiki menuju peradaban Islam,” pungkasnya. []

Sumber: M News

About Author

Categories