Wanita Baik Untuk Laki-Laki yang Baik

wanita-sholehah

Wanita Baik Untuk Laki-Laki yang Baik

Bermula dari pertanyaan yang masuk di inbox tentang pemaknaan ayat QS. An-Nur: 26, apakah ayat tersebut bisa difahamai dengan ala kadarnya sesuai dengan terjemahannya bahwa “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”,atau bagaimana?

Dengan merujuk kepada lebih kurang kitab tafsir; Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quran Al-Azhim,Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, As-Sya’rowi, Tafsir As-Sya’rowi, dan Ibnu Asyur, At-Tahrir wa At-Tanwir, ¸ juga ditambah dengan bebarapa bacaan pendukung lainnya, dapatlah kita berikan penjelasan sederhananya sebagai berikut:

Tema Ayat

Surat An-Nur secara umum memang memberikan banyak pengajaran tentang tema kesucian, oleh karenanya para ulama sering berpesan agar perempuan muslimah sering membaca surat ini; surat cinta dari Sang Pencipta tentang kesucian, walaupun dilain pihak laki-laki dianjurkan untuk sering mentadaburi surat At-Taubah yang banyak memberikan pengajaran tentang pentingnya sebuah kejujuran, agar diri jauh dari sifat munafiq.

QS. An-Nur: 26 ini adalah ayat penutup yang Allah turunkan untuk menyatakan tentang kesucian Aisyah ra istri Rasulullah SAW dari tuduhan keji yang tersiar bahwa Aisyah ra sudah berlaku mesum dengan Sufyan bin Muatthal.

Jadi inilah tema sentral dari ayat yang sekarang menjadi pembahasan kita. Pengetahuan ini penting sekali untuk diketahui, agar ayat ini mula-mula kita fahami dulu sesuai dengan konteks dimana ayat ini turun, dan apa yang melatar belakangi turunnya, barulah kemudian ayat ini bisa kita bawa untuk menuju hikmah berikutnya yang mungkin ajan kita dapatkan selanjutnya

Makna Ayat

  1. An-Nur; 26 ini berbunyi:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Kata al-khabitsat pada ayat diatas setidaknya difahami dengan dua makna; Perkataan keji atau perempuan yang keji, pun begitu dengan kata at-thayyibat dan at-thayyibun bisa difahami dengan dua makna yag sama: Perkataan yang baik atau laki-laki yang baik.

Sebenarnya kedua pemakaan tersebut bisa kita ambil semua tanpa harus membuang salah satunya, dalam ilmu tafsir perbedaan pemaknaan ini masuk dalam kata gori ikhtilaf at-tanawwu’ dimana memungkin bagi kita untuk mengambil semua makna yang aslinya tidak saling bertentangan.

Jika kita fahami bahwa al-khabitsat itu bermakna perkataan yang keji, maka kira-kira makna ayat tersebut akan seperti ini: Perkataan keji itu hanya untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki keji itu memang layak mendapatkan perkataan yang keji, sedang perkataan baik itu untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik itu memang layak untuk mendapatkan perkataan yang baik.[ قال ابن عباس: الخبيثات من القول للخبيثين من الرجال، والخبيثون من الرجال للخبيثات من القول. والطيبات من القول، للطيبين من الرجال، والطيبون من الرجال للطيبات من القول.]. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas ra, seperti yang dinukil oleh Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Al-Quran Al-Azhim.

Namun jika kita memahaminya dengan arti perempuan yang keji, maka makna ayat tersebut akan seperti ini: “Perempuan yang keji itu untuk laki yang keji, dan laki-laki yang keji itu untuk perempuan yang keji pula, sedang perempuan yang baik itu untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik itu untuk perempuan yang baik pula” وقال] عبد الرحمن بن زيد بن أسلم: الخبيثات من النساء للخبيثين من الرجال، والخبيثون من الرجال للخبيثات من النساء، والطيبات من النساء للطيبين من الرجال، والطيبون من الرجال للطيبات من النساء]. Ini adalah pendapat Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, juga seperti yang ditulis oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.

Seperti yang sudah kita singgung diatas, bahwa kedua pemakanaan ini satu dengan yang lainnya bisa saling melengkapai, kedua pemaknaan ini mengarah kepada satu tema; pensucian Aisyah ra dari perkataan keji orang-orang munafik yang menebar isu miring tentang istri Rasulullah SAW ini.

Bahwa perkataan keji yang itu adalah isu panas yang tersebar dimana-dimana semestinya hanya untuk perempuan keji, bukan untuk perempuan yang suci. Pun begitu bahwa perempuan yang yang keji itu hanya untuk laki-laki yang keji pula.

Bagaimana mungkin isu keji itu diarahkan kepada sosok Aisyah ra yang suci. Dan mustahil rasanya istri Rasulullah SAW, orang yang paling bertaqwa didunia ini, adalah peremuan yang keji (berbuat mesum).

 Itulah rahasianya mengapa kata al-khabitsat itu didaluhulukan, karena maksud awalnya adalah sesegera mungkin mensucikan sosok Aisyah ra atas isu yang melanda beliau, begitu menurut Ibnu Asyur dalam kitabnya At-Tahrir wa At-Tanwir.

Imam Al-Maraghi dalam Tafsir Al-Maraghi menguatkan bahwa memang sudah sunnahnya mereka yang mempunyai kesamaan itu akan bersatu, dan bersatunya Rasulullah SAW dengan Aisyah ra sebagai bukti bahwa Aisyah ra bukanlah perempuan keji seperti yang diisukan.

Sekufu’

Imam As-Sya’rowi dalam menafsirkan ayat ini memberikan penekanan yang lebih akan pentingnya kesamaan antara suami dan istri. Inilah yang disebut dengan sekufu’. Kesamaan yang dimaksud terutama dalam hal agama, walaupun tidak menutup kemungkinan persamaan cara berpikir, starata pendidikan, starata sosial dan ekonomi juga menjadi pertimbangan yang kuat.

Maka dalam prakteknya bisa dipastikan bahwa laki-laki baik juga akan mendamkan perempuan yang baik, dan perempuan yang baik juga akan berusaha mencari laki-laki yang baik.

Memang sulit mengukur tingkat kebaikan dalam katagori agama, kecuali jika sebelumnya ada pengakuan yang jujur. Namun disinilah pentingnya jalan musyawarah, dan ini jugalah rahasianya mengapa perempuan itu tidak boleh menikahkan dirinya sendirinya, wali menjadi syarat sahnya pernikahan, karena perempuan wajib memusyawarahkannya dahulu sebelum menerima atau menolak lamaran dari laki-laki yang datang.

Jangan hanya karena hati ini sudah berbunga-bunga lalu kemudian menutup mata akan penilaian yang lainnya; bagaimana aqidahnya, sholatnya seperti apa, bagaimana akhlaknya, seperti apa dia dimata keluarga dan shabatnya, seperti apa cara pandangnya tentang kehidupan, dan seterusnya.

Lalu tiba-tiba mau diajak kawin lari, atau malah kawin kontrak. Tidakkah kita berpikir bahwa bahwa dia yang tidak berani mendatangi perempuan dengan baik adalah ciri dari laki-laki yang tidak baik. Dan sebaliknya dia yang mau diajak berbuat tidak baik adalah ciri dari perempuan yang tidak baik.

Bertaubat adalah cara terbaik untuk melepaskan diri dari cap sebagai laki-laki atau perempuan buruk. Ini adalah cara perbaikan diri berkesinambungan yang diajarkan oleh Islam. Siapa yang mengakhirkan istighfarnya sedang ia mampu unutuk beristighfar sekarang, maka istighfarnya itu membutuhkan istighfar lainnya, inilah taubatnya taubat, seperti kata Ibnu QayyimAl-Jauzi.

Hukum Fiqih

  1. An-Nur: 26 ini mempunyai pertalian dengan ayat ketiga dari surat ini, bahwa:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An-Nur: 3)

Ayat ini tidak difahami dengan begitu saja bahwa perempuan yang keji itu tidak boleh dikawini, atau haram jika dikawini. Tidak. Namun ayat ini bertujuan memberikan penegasan akan buruknya perilaku zina tersebut. Karena pada hakikatnya perempuan muslimah yang berzinapun tidak boleh dinikahi oleh orang-orang musyrik yang beda agama.

Hal yang menjadi perbedaan diantara ulama adalah terkait dengan pernikahan seorang muslim dengan muslimah yang hamil karena zina.

1. Pendapat Pertama

Kalangan Hanafiyah mensahkan pernikahan ini, baik yang menikahinya itu dia yang menzinahi atau orang lain. Mereka menambahkan boleh bagi yang menzinahi untuk melakukan hubungan suami-istri setelah akad tersebut, akan tetapi jika yang menikainya itu orang lain, maka dia tidak boleh melakukan hubungan suami-istri sampai si perempuannya melahirkan. (Lihat: al-Kasa’i, Bada’i’ as-Shona’i’, 2/269)

2. Pendapat Kedua

Kalangan Syafi’iyyah juga membolehkan pernikahan ini, hanya saja makruh hukumnya menggauli istrinya yang sedang hamil itu setelah aqad. (lihat: Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, 9/191).

Tentunya pendapat yang mensahkan ini tidak mesti mereka merestui hubungan perzinahan yang sudah terjadi. Tidak. Zina tetap haram, dan ia merupakan perilaku yang sangat tercela.

Akan tetapi antara zina dengan nikah itu tidak ada hubungan sama sekali. Zina memang haram, tapi nikahkan halal.  Dan yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.

Seperti yang ditulis Imam Al-Qurthubi di dalam tafsirnya bahwa permisalannya sama seperti orang yang mencuri buah dari kebun milik tuannya, lalu kemudian tuan kebun tersebut membeli buah darinya, maka apa yang dibeli hukumnya halal dan apa yang dicuri hukumnya haram. [ومثل ذلك مثل رجل سرق من حائط ثمره ثم أتى صاحب البستان فاشترى منه ثمره، فما سرق حرام وما اشترى حلال ]

Belum lagi yang demikina didukung oleh hadits Nabi Muhammad SAW berikut:

لا يحرم الحرام الحلال

“Perkara yang haram tidak bisa mengaharamkan yang halal” (HR. Ibnu Majah. 2015)

Pendapat ini juga bersandar kepada beberapa atsat yang pernah ada, diantaranya ini merupakan pendapat Abu Bakar ra, Umar ra, Ibnu Umar ra, dan Ibnu Abbas ra. (Lihat: Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, 9/189)

Di Indonesia pendapat ini lebih dipakai, lihat saja misalnya dalam Kompilasi Hukum Islam kita pada pasal bab VIII, pasal 53 dalam tiga ayatnya yang berisikan:

  1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.
  2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.
  3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.


Pendapat Ketiga

Pendapat ini menyatakan bahwa perempuan yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahkan, sampai dia melahirkan. Baik bagi dia yang menzinahi maupun bagi selainnya. Ini adalah pendapat dari kalangan Malikiyah dan Hanabilah. (Lihat: Ibnu Taimiyah,Majmu’ al-Fatawa, 32/110, dan Kasyfu al-Qona’, 5/83).

Imam Ibnu Qudamah (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 7/107) menyatakan bahwa yang demikian karena keumuman hadits berikut:

لا توطأ حامل حتى تضع

“Janganlah kalian menggauli perempuan yang sedang hamil samapai ia melahirkan” (HR. Hakim. 2790)

Hadits ini secara redaksi sebenarnya berbicara tentang tidak bolehnya mengauli budak yang sedang hamil, akan tetapi keumuman lafaznya juga bisa dipakai untuk selain budak.

Bukan berarti hadits tersebut melarang seorang suami untuk menggauli istrinya yang sedang hamil. Bukan. Akan tetapi ini lebih mengarah kepada hal pernikahan. Jika dengan istri sendiri yang sudah sah, oke-oke saja. Tidak ada masalah. Jangan panik dulu.

Belum lagi ditambah dengan penjelasan hadits berikut:

“Dari AbudDarda’, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia datang bersama perempuan yang hamil pada pintu gerbang lantas beliau bersabda: Barang kali dia (tuannya) bermaksud menyenggamainya. Mereka mengatakan: Ya. Maka Rasulullah saw.bersabda: Sungguh saya sangat ingin melaknatnya dengan laknatan yang menyertainya di dalam kuburnya, bagaimana dia menjadikannya sebagai ahli waris padahal hal itu tidak halal untuknya, ….”(H.R Muslim) 

Pengarang kitab Nailul Author, As-Syaukani juga menyatakan keharamannya, berdasarkan ayat berikut:

“ laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An-Nur: 3)

Ditambah dengan pendapat yang menyatakan bahwa jika pernikahan seperti ini dibolehkan, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan sedikit ‘lalai serta mengangagap remeh perkara ini.

“Ga apa-apa hamil duluan, toh akhirnya nikahnya juga masih sah ko”. Begitu mungkin dalam anggapan sebagian orang. Untuk itulah  mereka berpendapat bahwa pernikahan seperti ini tidak boleh terjadi, sebagai salah satu jalan untuk menutup perilaku zina yang sekarang terus  berkembang dan menjamur diamana-mana.

Begitulah akhirnya, memang jiwa-jiwa itu seperti prajurit yang dibariskan, hanya mereka yang saling mengenallah yang akan mendekat dan pada akhirnya bersatu.

Wallahu A’lam Bisshowab

Muhammad Saiyid Mahadhir

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories