
Khilafah, Bentuk Baku Sistem Pemerintahan Islam Warisan Rasulullah ﷺ
MUSTANIR.net – Selain mewariskan al-Qur’an dan as-Sunnah, Rasulullah ﷺ juga mewariskan sistem pemerintahan Islam yang merupakan metode baku untuk menerapkan hukum Islam, menerapkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Sistem pemerintahan tersebut bukan kerajaan, bukan kekaisaran, bukan imperium, bukan republik, melainkan sistem pemerintahan khilafah.
Karakteristik sistem khilafah bisa diindra dari konsep kedaulatan. Dalam sistem pemerintahan Islam, kedaulatan ada di tangan syara’, sementara kekuasaan ada di tangan umat. Itu artinya hukum harus berasal dari Allah ﷻ, sementara penguasa (kekuasaan) harus dari umat.
Kedaulatan dalam sistem khilafah berbeda dengan sistem kerajaan. Dalam sistem kerajaan, kedaulatan maupun kekuasaan ada di tangan raja. Yang menentukan hukum adalah raja. Yang menentukan siapa pengganti raja (kekuasaan), juga raja melalui sistem putra mahkota.
Kedaulatan dalam sistem khilafah, juga berbeda dengan sistem republik. Dalam sistem republik, kedaulatan di tangan rakyat dan kekuasaan juga ada di tangan rakyat. Walau praktiknya kedaulatan di tangan kapital dan kekuasaan ada pada oligarki.
Kembali ke sistem khilafah. Kedaulatan di tangan syara’ dan kekuasaan di tangan umat itu bersifat baku. Hal itu terkonfirmasi pada praktik kekhilafahan Khulafaur Rasyidin sebagai berikut:
• Pertama, seluruh khalifah menerapkan hukum Islam, hukum al-Qur’an dan as-Sunnah. Semua hukum diistimbath (digali) dari dalil, yakni dari al-Qur’an dan as-Sunnah dengan metode ijtihad.
Tidak pernah terjadi para khalifah mengambil hukum dari suara rakyat. Tidak pernah pula mengadopsi hukum berdasarkan metode suara terbanyak.
• Ke dua, tidak ada kekuasaan yang diwariskan. Semua khalifah dipilih oleh umat, bukan diwariskan seperti sistem kerajaan.
Hanya ada beberapa perbedaan. Saat Abu Bakar RA dan Umar RA menjadi khalifah, suara umat yang direpresentasikan oleh sahabat senior (ahlul hal wal aqdi), ijma’ (aklamasi) memilih Abu Bakar dan Umar sebagai khalifah.
Namun saat pemilihan Utsman RA, muncul pemilihan antara Utsman RA dan Ali RA. Setelah Abdurahman bin Auf mendatangi setiap pintu di Madinah, dan mengetahui mayoritas menghendaki Ustman RA yang menjadi khalifah, maka terpilihlah Utsman RA sebagai khalifah.
• Ke tiga, seluruh khalifah menduduki jabatan kekhilafahan dengan akad bai’at. Bai’at merupakan metode baku untuk menduduki jabatan khalifah, bukan dengan pemilu atau putra mahkota yang dikukuhkan.
Akan tetapi pemahaman tentang sistem khilafah yang merupakan sistem pemerintahan baku warisan Rasulullah ﷺ ini sudah sangat jauh dari benak kaum Muslimin hari ini. Semua itu tidak lepas dari penerapan sistem sekuler yang dipaksakan kepada seluruh kaum Muslimin pasca khilafah diruntuhkan oleh Inggris pada tahun 1924.
Contohnya, baru saja penulis membaca artikel yang mengabarkan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Masykuri Abdillah menegaskan sistem khilafah tidak baku, hanya ijtihad politik semata.
Menurutnya, fikih politik harus ditempatkan sebagai wilayah ijtihad yang terbuka terhadap perubahan. Menurut Prof. Masykuri, Islam memberikan prinsip dan nilai dasar dalam kehidupan politik, tetapi tidak menetapkan satu bentuk negara yang wajib diterapkan secara seragam di seluruh masyarakat Muslim.
Pandangan tersebut disampaikan Masykuri saat memaparkan buku terbarunya, “Fikih Politik Islam Kontemporer”, dalam bedah buku di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta, Senin (24/8/2026). Buku itu mengkaji persoalan negara dan warga negara dengan mempertemukan khazanah Islam, teori politik modern, ilmu hukum, serta perkembangan sosial kontemporer.
Pandangan ini memiliki beberapa kekeliruan dalam aspek fiqh, pemikiran, dan politik.
• Dalam aspek fiqh, perkara yang masuk kategori ijtihad adalah perkara dalam area dzani dari sisi tsubut (sumber) maupun dilalah (penunjukan). Jika perkara sudah masuk perkara qat’i, maka tak ada ranah ijtihad, melainkan hanya wajib ditaati dan dilaksanakan.
Perkara kekuasaan Islam wajib menerapkan hukum Islam adalah perkara qat’i. Hal ini banyak dalilnya dalam al-Qur’an, as-Sunnah, hingga praktik kekuasaan yang dijalankan Rasulullah ﷺ selama 10 tahun memimpin daulah Islam Madinah.
Rasulullah ﷺ tidak pernah menerapkan UU rakyat. Rasulullah ﷺ juga tak pernah mengadakan pemilu untuk mengevaluasi kekuasaan.
Praktik ini juga dilanjutkan oleh para sahabat. Andaikan praktik ini keliru, pastilah para sahabat mengingkari. Karena itu, praktik bernegara yang menerapkan hukum Islam selain berdalil pada al-Qur’an dan as-Sunnah, juga mengikuti preseden yang sudah menjadi ijma’ sahabat.
Memang benar ada aspek ijtihad dalam institusi khilafah, seperti bagaimana mengelola sumber pemasukan dan pengeluaran negara (baitul mal). Namun, ijtihad ini masih dalam kerangka metode menerapkan hukum Islam dalam sistem khilafah, bukan berubah menjadi kerajaan atau republik.
• Dalam aspek pemikiran, menyatakan khilafah tak baku adalah bentuk inferioritas pemikiran terhadap peradaban Barat yang sekuler. Ide dasarnya,.agama dan negara harus dipisahkan.
Padahal, dalam Islam ad-dien (agama) wa ad-daulah (dan negara) itu satu kesatuan. Negara dibentuk untuk menjaga dan menegakkan hukum agama (Islam). Agama Islam dijadikan asas dan aturan untuk menjaga dan mewujudkan cita-cita bernegara.
Pemikiran sekuler inilah sejatinya yang melatarbelakangi pandangan khilafah tak baku, tak wajib, boleh diganti dengan sistem pemikiran yang lain. Karena pemikiran ini tak pernah memiliki akar historis apalagi rujukan dalil dalam khasanah pemikiran Islam.
• Dalam aspek politik, pandangan tentang khilafah tak baku adalah bagian dari perang pemikiran dan politik (ghazwul fikri wa siyasi) yang disponsori Barat, karena Barat telah melihat dengan jelas fajar khilafah sudah terlihat di ufuk. Mereka paham, tak mungkin menghalangi terbitnya matahari khilafah.
Mereka hanya membuat fatamorgana mendung yang tebal agar umat tetap berada dalam kegelapan, hingga mereka berharap dapat menunda tegaknya khilafah. Mereka merusak pemikiran dan harapan umat akan kebangkitan khilafah, dengan berbagai pemikiran absurd yang seolah berasal dari pemikiran Islam.
Mereka ingin menggunakan pemikiran sebagai senjata politik untuk menghentikan kebangkitan umat dan khilafah. Akan tetapi janji kembalinya khilafah adalah janji Allah ﷻ dan sudah dikabarkan Rasulullah ﷺ. Karenanya, kebangkitan khilafah tidak akan bergeser waktunya meskipun hanya satu detik, walau orang kafir dan munafik berkongsi untuk menghalanginya.
Karena itu, umat Islam wajib yakin, konsisten, dan terus menyuarakan khilafah. Karena kebaikan umat ini tidak bisa digantungkan pada Prabowo atau Jokowi, atau pemilu-pemilu dalam sistem demokrasi. Hanya syariah Islam dan khilafah yang akan menjadikan umat dan negeri ini berkah. []
Sumber: AK Channel
