Negara Wajib Melindungi Rakyat dari Bencana

MUSTANIR.net – Hari-hari ini sebagian negeri kita terbakar. Kalimantan, Papua bahkan di Jawa, api menghanguskan apapun di atasnya. Ribuan hektar hutan dan lahan lenyap, tersisa abu. Sementara di Bumi Flores pada 15 Agustus 2026 diguncang gempa dengan magnitudo 7,7 T. Rumah dan bangunan hancur. Ribuan orang terpaksa mengungsi.

Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, longsor dan kebakaran merupakan musibah. Musibah tersebut adalah ujian dari Allah Swt. bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةًۗ وَاِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ

“Setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Kami menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Kepada Kamilah kamu akan dikembalikan.” (QS al-Anbiyâ’ [21]: 35)

Islam mewajibkan kita mengimani bahwa semua musibah adalah ketetapan Allah Swt. Islam juga menuntut kita agar senantiasa ridha dan bersabar terhadap ketetapan tersebut. Dengan kesabaran tersebut Allah Swt. akan menggugurkan dosa-dosa pada diri mereka. Sabda Nabi saw.:

مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

”Tidaklah seorang Muslim ditimpa kepayahan, penyakit, kegelisahan, kesedihan, gangguan dan kesusahan hingga duri yang menusuk dirinya melainkan Allah akan menghapus dosa-dosanya dengan sebab itu.” (HR Muttafaq ’alayh)

Akan tetapi, bersabar bukan berarti berdiam diri. Kaum Muslim dituntut untuk berikhtiar guna mengubah keadaan menuju kondisi yang lebih baik. Allah Swt. berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka.” (QS. ar-Ra’du [13]: 11)

Negeri kita memang berada di kawasan bencana. Karenanya, mestinya persiapan menghadapi hal itu menjadi suatu keharusan. Termasuk menyiapkan anggaran yang cukup. Namun faktanya, anggaran kebencanaan malah dipangkas. Wajar jika kita lihat bagaimana pasca bencana di berbagai daerah, penanganannya tidak tuntas. Inilah ironi yang terjadi negeri ini.

Jika kita kembali kepada ajaran Islam, Islam menetapkan Negara adalah penanggung jawab urusan masyarakat, termasuk dalam pencegahan dan penanggulangan pasca bencana. Rasulullah saw. bersabda:

فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

”Pemimpin yang mengurus banyak orang itu ibarat penggembala; ia akan ditanya tentang urusan mereka.” (HR Muttafaq ’alayh)

Negara juga harus melakukan mitigasi bencana secara menyeluruh. Melalaikan potensi bencana adalah haram karena sama dengan menghadapkan rakyat pada situasi berbahaya. Rasulullah saw. bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ، مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ

”Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa saja yang membahayakan orang lain, niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja yang mempersulit orang lain, niscaya Allah akan mempersulit dirinya.” (HR al-Baihaqi, al-Hakim dan ad-Daruquthni)

Langkah yang wajib dilakukan oleh Negara dalam menghadapi berbagai potensi bencana adalah sebagai berikut:

• Pertama, Negara wajib membangun sistem peringatan dini seperti memasang dan memelihara sistem pemantauan gempa, tsunami, aktivitas gunung api, cuaca ekstrem, dan banjir. Dengan itu masyarakat memperoleh informasi secepat mungkin ketika ancaman muncul.

• Ke dua, Negara wajib menata tata ruang berbasis risiko bencana. Negara harus mencegah pembangunan pemukiman, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas vital di kawasan yang sangat rawan bencana. Pengendalian tata ruang merupakan kunci mengurangi korban dan kerugian

• Ke tiga, Negara wajib membangun infrastruktur mitigasi seperti merancang bangunan tahan gempa, tanggul dan sistem drainase pengendali banjir, normalisasi sungai, sabo dam (semacam bendungan) untuk menahan lahar gunung berapi, juga membangun jalur dan tempat evakuasi yang memadai.

• Ke empat, Negara wajib mencegah pengrusakan lingkungan seperti pembalakan hutan secara liar, termasuk pembakaran hutan. Hal ini telah diharamkan berdasarkan sabda Nabi saw.:

مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

”Siapa saja yang menebang pohon bidara yang menaungi ibnu sabil dan hewan-hewan ternak secara serampangan, zalim dan dengan cara yang tidak dibenarkan, maka Allah akan menuangkan air panas pada kepalanya di neraka.” (HR Abu Dawud)

• Ke lima, Negara wajib mengedukasi dan simulasi kebencanaan kepada masyarakat. Dengan itu masyarakat terlatih dalam menghadapi berbagai bencana sehingga dapat melakukan penyelamatan diri.

• Ke enam, Negara wajib memastikan pemulihan pasca bencana berjalan sampai tuntas. Berbagai infrastruktur yang vital harus segera dibangun agar kehidupan masyarakat dapat kembali normal. Negara juga harus menjamin pemenuhan kebutuhan hidup warga terdampak bencana seperti sandang, pangan dan hunian. Termasuk menjamin pencaharian warganya.

Inilah pandangan Islam. Sangat berbeda dengan sistem yang berlaku kapitalis-sekuler dalam penanganan bencana. Dalam Islam, nyawa manusia bukanlah angka statistik. Ia amat berharga di mata Allah Swt.

Itulah sebabnya para khalifah bekerja keras melindungi rakyatnya saat tertimpa bencana. Saat Madinah dilanda kelaparan hebat, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. memerintahkan para gubernur di Irak, Syam dan Mesir untuk menyuplai bantuan pangan ke Madinah. Akhirnya, krisis pangan itu dapat diselesaikan oleh Khalifah Umar ra. dan para pejabatnya.

Walhasil, kebutuhan umat akan penegakkan syariah Islam dan Khilafah sudah amat mendesak. Ini adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dengan segera. Hanya dengan syariah Islam dan keberadaan Khilafah rakyat akan terjaga dan terlindungi dengan nyata.

Wallâhu a‘lam bish-shawâb. []

Sumber: Seruan Masjid

About Author

Categories