
Mengaku Cinta Nabi ﷺ Tapi Menghindari Formalisasi Syariat Islam Berarti Kontradiksi
MUSTANIR.net – Banyak orang hari ini dengan penuh keyakinan mengatakan, “Saya cinta Nabi ﷺ.” Kalimat itu tentu mulia. Cinta kepada Rasulullah ﷺ bahkan merupakan bagian dari keimanan. Namun, ada pertanyaan yang sering kali sengaja dilewati:
Kalau benar cinta kepada Nabi ﷺ, mengapa ajaran yang beliau bawa justru ingin dijauhkan dari kehidupan publik dan sistem kehidupan? Mengapa cinta kepada Nabi berhenti pada selawat, peringatan maulid, akhlak personal, atau simbol-simbol keagamaan, tetapi menjadi gugup ketika pembicaraan masuk pada penerapan syariat Islam secara formal?
Di sinilah persoalannya. Cinta dalam Islam bukan sekadar perasaan yang nyaman di hati. Cinta kepada Rasulullah ﷺ menuntut ittiba’—mengikuti beliau. Allah SWT berfirman, “Katakanlah: Jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS Ali Imran: 31)
Ayat ini menempatkan cinta bukan sebagai klaim emosional, melainkan sebagai konsekuensi ketaatan. Jadi, ketika seseorang mengaku mencintai Nabi ﷺ tetapi pada saat yang sama menolak sebagian konsekuensi dari risalah yang beliau bawa, klaim cintanya patut dipertanyakan.
Masalahnya bukan sekadar apakah seseorang rajin menjalankan ibadah personal. Masalahnya adalah cara pandang terhadap Islam itu sendiri. Apakah Islam hanya agama yang mengatur hubungan manusia dengan Allah dalam ruang privat, ataukah Islam juga merupakan mabda yang mengatur kehidupan masyarakat?
Al-Qur’an tidak menggambarkan Rasulullah ﷺ hanya sebagai pembimbing spiritual di masjid. Beliau adalah rasul yang menyampaikan wahyu, pendidik umat, hakim, pemimpin masyarakat, sekaligus kepala negara di Madinah. Syariat yang beliau bawa mencakup ibadah, muamalah, hukum keluarga, ekonomi, politik, hubungan sosial, peradilan, hingga hubungan dengan masyarakat dan negara lain.
Karena itu, ketika syariat dipersempit hanya menjadi urusan salat, puasa, jilbab, makanan halal, atau akhlak individu, sebenarnya yang sedang terjadi bukan sekadar penyederhanaan agama. Islam sedang dipotong-potong agar sesuai dengan batas yang ditentukan oleh sistem sekuler. Bagian yang dianggap cocok dengan ruang privat dipertahankan, sedangkan bagian yang menyentuh persoalan publik mulai disebut sensitif, politis, tidak relevan, bahkan dianggap mengancam konsensus kebangsaan.
Padahal, Rasulullah ﷺ tidak pernah mengajarkan umat untuk mengambil sebagian wahyu lalu meninggalkan sebagian lainnya karena pertimbangan selera masyarakat. Allah SWT bahkan memperingatkan, “Apakah kalian beriman kepada sebagian Kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?” (QS Al-Baqarah: 85)
Islam tidak mengenal konsep “syariat iya, tetapi jangan diformalkan”. Jika hukum Allah memang diyakini sebagai kebenaran, maka pertanyaannya bukan apakah syariat layak diberlakukan, melainkan bagaimana umat memahami, memperjuangkan, dan menerapkannya dengan metode yang benar.
Di sinilah istilah formalisasi syariat sering menjadi jebakan. Seolah-olah ketika syariat hadir dalam aturan publik, Islam sedang dipaksakan masuk ke wilayah yang bukan miliknya. Padahal, syariat memang memiliki dimensi publik. Allah SWT berfirman, “Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al-Ma’idah: 49)
Rasulullah ﷺ juga menerapkan hukum Allah dalam kehidupan masyarakat Madinah. Para sahabat kemudian melanjutkan pengaturan masyarakat berdasarkan wahyu setelah beliau wafat.
Jadi, memperjuangkan penerapan syariat tidak otomatis berarti memaksa orang menjadi saleh secara individual. Ada perbedaan antara ketaatan individu dan penerapan hukum oleh otoritas publik. Seorang Muslim tidak bisa dipaksa untuk memiliki ketakwaan di dalam hati. Namun, masyarakat tetap membutuhkan aturan yang mengatur transaksi, peradilan, ekonomi, keamanan, pendidikan, dan berbagai urusan publik.
Pertanyaannya kemudian sederhana: standar hukum apa yang hendak dijadikan rujukan?
Jika jawabannya adalah wahyu Allah, maka itu merupakan konsekuensi logis dari iman kepada Allah sebagai al-Hakim, Yang Maha Menetapkan hukum. Allah SWT berfirman, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’am: 57) Maka, menjadikan syariat sebagai sumber hukum bukan sekadar agenda politik. Ia berangkat dari pandangan mendasar tentang siapa yang berhak menentukan halal-haram, benar-salah, dan aturan kehidupan manusia.
Ironisnya, sebagian orang justru lebih mudah menerima hukum buatan manusia sebagai sesuatu yang “netral”, tetapi menjadi curiga ketika umat Islam berbicara tentang hukum yang bersumber dari wahyu. Padahal tidak ada hukum yang benar-benar bebas nilai. Setiap sistem hukum berdiri di atas pandangan hidup tertentu.
Hukum kapitalistik lahir dari cara pandang kapitalisme. Hukum liberal bertumpu pada liberalisme. Hukum sekuler memisahkan agama dari pengaturan publik. Lalu mengapa ketika umat Islam menawarkan hukum berdasarkan aqidah dan syariat Islam, justru disebut tidak netral?
Di titik ini, klaim cinta kepada Nabi ﷺ perlu diuji secara jujur. Apakah kita mencintai Nabi karena beliau sekadar simbol identitas Muslim, atau karena beliau adalah pembawa risalah yang ingin kita ikuti?
Sebab, mencintai Rasulullah ﷺ tetapi menolak konsekuensi risalahnya sama seperti mengatakan mencintai seorang guru, tetapi menolak pelajaran yang diajarkannya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dia cintai daripada anaknya, orang tuanya, dan seluruh manusia.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Kecintaan tersebut bukan hanya soal menangis ketika mendengar kisah perjuangan beliau. Bukan pula sekadar memperbanyak selawat. Semua itu baik, tetapi cinta yang benar harus melahirkan ketundukan kepada apa yang beliau bawa. Allah SWT menegaskan, “Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS Al-Hasyr: 7)
Perintah ini bersifat menyeluruh. Tidak ada klausul, “terima selama sesuai dengan sistem yang sedang berlaku.” Tidak ada pula pengecualian, “ikuti selama hanya menyangkut urusan pribadi.” Karena itu, problem terbesar umat bukan sekadar kurangnya rasa cinta kepada Nabi ﷺ, melainkan cinta yang telah dipisahkan dari konsekuensi ideologis risalah beliau.
Nabi dicintai sebagai figur spiritual, tetapi ajarannya diperlakukan seperti kumpulan nilai moral yang boleh dipilih sesuai kebutuhan. Selawat diperbanyak, tetapi syariat yang beliau tegakkan justru dianggap tidak perlu diformalkan. Semangat mencintai Rasulullah ﷺ akhirnya berhenti pada seremoni, sementara substansi risalahnya diletakkan di luar ruang kehidupan.
Lebih problematis lagi ketika pola pikir semacam ini kemudian memperoleh legitimasi melalui narasi moderasi beragama. Atas nama kerukunan, toleransi, dan jalan tengah, umat diarahkan untuk melihat agama sebagai seperangkat nilai moral yang cukup berdampingan dengan berbagai sistem kehidupan, sementara tuntutan syariat untuk mengatur kehidupan publik perlahan dianggap sebagai sikap ekstrem.
Di sinilah yang perlu dikritisi bukan sekadar istilah atau programnya, tetapi konsekuensi pemikirannya: ketika batas-batas kebenaran agama dibuat tunduk pada standar yang ditentukan manusia, posisi wahyu sebagai sumber kebenaran dan hukum dapat bergeser secara perlahan.
Bagi seorang Muslim, pergeseran semacam ini bukan persoalan gaya dakwah semata, melainkan dapat menyentuh wilayah penyimpangan dalam memahami aqidah, khususnya ketika manusia ditempatkan seolah-olah memiliki kewenangan untuk menentukan mana bagian syariat yang boleh hadir dalam kehidupan dan mana yang harus disingkirkan.
Jika sebuah program justru membentuk kesadaran bahwa memperjuangkan penerapan syariat adalah sesuatu yang harus dicurigai, sementara menerima pemisahan agama dari kehidupan publik dianggap sebagai sikap beragama yang ideal, maka yang terjadi bukan lagi sekadar moderasi dalam metode, tetapi perubahan paradigma tentang Islam itu sendiri.
Pada titik itulah umat perlu waspada, sebab cinta kepada Nabi ﷺ seharusnya menguatkan ketundukan kepada risalah beliau, bukan membentuk keberanian untuk memilah-milah risalah sesuai batas yang ditetapkan manusia.
Tentu, memperjuangkan syariat tidak berarti menghalalkan kekerasan, memaksakan keyakinan kepada individu, atau mengabaikan metode dakwah yang telah dicontohkan Rasulullah ﷺ. Justru karena cinta kepada beliau, perubahan harus ditempuh dengan ilmu, dakwah, pembinaan kesadaran umat, argumentasi yang benar, dan metode yang sesuai dengan tuntunan syariat. Islam tidak membutuhkan cara-cara brutal untuk membuktikan kebenarannya.
Namun, ketenangan metode tidak boleh membuat kita kehilangan ketegasan prinsip. Adil dalam berdakwah tidak berarti kompromi terhadap hukum Allah. Santun dalam cara menyampaikan tidak berarti moderasi terhadap aqidah dan syariat. Menghindari kekerasan tidak berarti menerima sekularisasi. Dan menjaga persatuan umat tidak berarti membiarkan umat terus hidup di bawah aturan yang bertentangan dengan pandangan hidup Islam.
Maka, mungkin sudah waktunya kita berhenti menggunakan kalimat “cinta Nabi” hanya sebagai slogan. Cinta itu harus diuji dengan pertanyaan yang lebih serius: Apakah kita benar-benar ingin mengikuti Nabi ﷺ atau hanya ingin menjadikan beliau sebagai simbol yang nyaman bagi kehidupan kita? Apakah kita siap menerima seluruh risalahnya atau hanya bagian yang tidak mengganggu tatanan yang sudah ada?
Sebab, Rasulullah ﷺ tidak datang membawa Islam untuk sekadar menjadi identitas administratif umat. Beliau membawa risalah yang mengubah cara manusia memandang kehidupan, menentukan hukum, membangun masyarakat, dan mengatur hubungan antarmanusia. Maka, jika kita benar-benar mencintai beliau, semestinya kita tidak alergi terhadap syariat yang beliau bawa.
Pada akhirnya, cinta kepada Nabi ﷺ bukan lomba siapa yang paling keras mengucapkan “cinta Rasul”, melainkan siapa yang paling serius membuktikan kecintaan itu dengan ittiba’. Kalau cinta kepada Nabi hanya berhenti pada selawat tetapi alergi terhadap syariat, mungkin yang sedang kita cintai bukan Rasulullah ﷺ secara utuh, melainkan versi Rasul yang sudah dibuat aman dan nyaman oleh sistem sekuler.
Dan itu adalah ironi terbesar: mengaku ingin mengikuti Nabi ﷺ, tetapi justru meminta agar ajaran yang beliau bawa tidak pernah benar-benar hadir dalam kehidupan. Cinta semacam itu perlu dikoreksi—bukan karena selawatnya salah, tetapi karena cintanya belum selesai dengan konsekuensi risalah. []
Sumber: Arman Tri Mursi
