Demokrasi adalah Sistem Kufur yang Membuat Negeri Muslim Hancur

MUSTANIR.net – Kerusakan negeri-negeri Muslim sering kali dibicarakan seolah-olah sumber masalahnya hanya terletak pada buruknya pribadi penguasa. Cara pandang semacam ini membuat perhatian umat berhenti pada siapa yang sedang duduk di kursi kekuasaan, bukan pada sistem yang menyediakan kursi, aturan, dan mekanisme bagi kekuasaan itu sendiri.

Ketika korupsi merebak, kezaliman terjadi, kekayaan publik dirampas, hukum dipermainkan, dan rakyat semakin terpuruk, sebagian kalangan agamawan tampil mengkritik penguasa. Mereka menyerukan agar pemimpin berlaku adil, amanah, takut kepada Allah, dan tidak menzalimi rakyat.

Nasihat semacam itu tentu memiliki nilai ketika diarahkan kepada kemungkaran yang nyata. Namun, persoalannya menjadi jauh lebih mendasar ketika kritik berhenti pada orang yang sedang berkuasa, sementara sistem yang menjadi jalan lahir dan berulangnya kekuasaan tersebut justru dibiarkan.

Di sinilah letak kekeliruan berpikir yang perlu dikoreksi. Jika sumber kerusakan hanya dianggap sebagai persoalan moral individu, maka solusi yang ditawarkan pun sebatas pergantian individu. Penguasa zalim dijatuhkan, lalu diganti penguasa baru. Ketika yang baru ternyata mengulangi kezaliman, ia kembali dikritik, kemudian diganti lagi.

Begitu seterusnya. Politik akhirnya berubah menjadi sekadar pergantian giliran: siapa yang berkuasa hari ini dikritik, siapa yang datang berikutnya diberi harapan, lalu ketika mengecewakan, kembali dicela dan diganti. Siklus tersebut dapat berlangsung tanpa pernah menyentuh akar persoalan.

Padahal, dalam perspektif Islam, manusia tidak hidup hanya berdasarkan kualitas pribadi penguasa. Manusia juga hidup di bawah sistem yang menentukan bagaimana kekuasaan diperoleh, siapa yang berhak membuat hukum, apa tujuan penyelenggaraan negara, serta kepada nilai dan kepentingan siapa kekuasaan harus tunduk.

Karena itu, mengganti orang tanpa mengganti sistem sama saja dengan mengganti pemain sementara aturan permainannya tetap. Selama aturan yang menghasilkan dan membatasi kekuasaan itu tidak berubah, peluang lahirnya penguasa zalim akan terus terbuka.

Demokrasi, dari perspektif Islam, bukan sekadar mekanisme teknis untuk memilih pemimpin. Demokrasi berangkat dari konsepsi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga manusia ditempatkan sebagai sumber legitimasi tertinggi dalam menentukan aturan kehidupan publik.

Dalam konsepsi Islam, prinsip tersebut bertentangan dengan asas kedaulatan syariat: halal dan haram bukan ditentukan oleh suara mayoritas, melainkan oleh wahyu Allah. Allah berfirman, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki?” (QS al-Ma’idah: 50).

Dari sudut pandang hukum syarak, penyebutan demokrasi sebagai sistem kufur bukan semata-mata karena praktik buruk yang mungkin muncul di dalamnya, melainkan karena asas kedaulatannya menempatkan manusia sebagai pihak yang memiliki hak menetapkan hukum.

Islam menetapkan bahwa hak menetapkan hukum pada dasarnya adalah milik Allah, sebagaimana firman-Nya, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Yusuf: 40) Maka, ketika demokrasi menjadikan kehendak manusia sebagai sumber legislasi yang dapat menentukan halal dan haram dalam kehidupan publik, persoalannya menyentuh asas yang bertentangan dengan akidah dan hukum Islam, bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan.

Demokrasi sebagai sistem yang menempatkan manusia sebagai sumber legislasi kemudian membawa konsekuensi langsung terhadap tata kelola negeri Muslim: ketika hukum Allah tidak lagi menjadi standar tertinggi dalam mengatur kekuasaan, kebijakan negara pun mudah ditundukkan kepada kepentingan politik, ekonomi, modal, dan kelompok yang memiliki pengaruh terbesar.

Dari sinilah kerusakan sistemik menemukan ruangnya karena sistemnya tidak menjadikan penerapan hukum Allah sebagai fondasi kekuasaan. Akibatnya, pergantian penguasa tidak otomatis menghentikan kerusakan; selama sistem demokrasi tetap dipertahankan, negeri Muslim terus berputar dalam siklus kekuasaan yang sama: penguasa berganti, kepentingan berganti wajah, tetapi sumber kerusakan tetap dipelihara.

Karena itu, problem demokrasi tidak selesai hanya dengan memilih orang yang dianggap saleh. Seorang Muslim yang masuk ke dalam sistem yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum tetap berhadapan dengan problem prinsipil mengenai sumber hukum dan kedaulatan.

Bahkan, ketika seorang penguasa Muslim dipilih melalui mekanisme demokratis, persoalan sistemiknya tidak otomatis berubah menjadi Islami hanya karena orang yang menduduki kursi kekuasaan memiliki identitas Muslim.

Demokrasi juga membangun logika politik yang memungkinkan kekuasaan diperebutkan melalui kompetisi kepentingan, modal, popularitas, pencitraan, dan jaringan politik. Secara teoritis, rakyat diberi ruang untuk menentukan pemimpin. Namun dalam praktiknya, siapa yang memiliki akses terhadap sumber daya politik yang besar sering memiliki keunggulan dalam menentukan arah kontestasi.

Akibatnya, pergantian kekuasaan dapat berlangsung tanpa pergantian paradigma. Wajah berubah, partai berganti, slogan diperbarui, tetapi struktur yang sama tetap bekerja.

Di titik inilah kritik terhadap penguasa semata menjadi tidak memadai. Mengatakan kepada penguasa agar tidak korup memang penting. Tetapi masyarakat juga perlu disadarkan mengapa korupsi terus memiliki ruang untuk tumbuh. Mengingatkan penguasa agar adil memang benar.

Namun umat juga perlu diajak memahami sistem apa yang menentukan hukum, distribusi kekuasaan, pengelolaan kekayaan, dan mekanisme pertanggungjawaban penguasa. Menuntut orang yang zalim agar menjadi baik tidak cukup untuk menghapus mekanisme yang memungkinkan kezaliman terus diproduksi.

Islam tidak mengajarkan umat sekadar menunggu munculnya manusia sempurna. Islam memberikan seperangkat hukum dan institusi yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Kekuasaan dalam Islam bukan milik penguasa untuk dipergunakan sesuka hati, melainkan amanah yang harus dijalankan berdasarkan syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim). Kekuasaan dengan demikian bukan lisensi untuk menguasai rakyat, tetapi tanggung jawab untuk mengurusi mereka berdasarkan hukum Allah.

Karena itu, Islam juga tidak menjadikan perubahan sebagai sekadar ritual mengganti pemimpin. Perubahan harus menyentuh pemikiran, sistem, dan institusi yang mengatur kehidupan. Allah berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” (QS. ar-Rum: 41)

Perubahan yang dimaksud bukan sekadar perubahan nama di kursi kekuasaan, melainkan perubahan fundamental menuju kehidupan yang diatur berdasarkan petunjuk Allah.

Dalam konteks ini, tugas para agamawan seharusnya tidak berhenti pada keberanian mencela penguasa zalim. Mereka juga memiliki tanggung jawab intelektual untuk menjelaskan kepada umat mengapa kezaliman itu dapat terus berulang, apa akar pemikirannya, dan sistem apa yang menopang keberlangsungannya.

Kritik terhadap cabang tanpa membongkar akar hanya akan membuat umat sibuk memotong ranting sementara pohonnya tetap tumbuh. Jika setiap pergantian penguasa dirayakan sebagai awal perubahan, tetapi paradigma kekuasaan tetap sama, maka umat sebenarnya hanya berpindah dari satu episode kekecewaan menuju episode berikutnya.

Penguasa pertama dituduh mengkhianati rakyat, penguasa ke dua datang dengan janji perubahan, kemudian ketika sistem yang sama menekan dirinya untuk tunduk pada kepentingan politik dan ekonomi yang sama, ia pun berpotensi menjadi pengkhianat berikutnya. Bukan karena setiap orang pasti memiliki karakter yang sama, tetapi karena sistem memberikan insentif, batasan, dan mekanisme yang dapat menyeret siapa pun yang berkuasa ke dalam pola yang sama.

Maka, persoalannya bukan sekadar siapa yang berkuasa, tetapi sistem apa yang membuat seseorang berkuasa dan dengan aturan apa ia menjalankan kekuasaan. Mengganti manusia tanpa mengganti sistem adalah seperti mengganti kemudi tanpa memperbaiki kendaraan yang rusak. Kendaraan itu tetap menuju arah yang sama, hanya pengemudinya yang berganti.

Dalam perspektif Islam, umat tidak semestinya puas dengan demokrasi hanya karena tersedia mekanisme pergantian penguasa. Pergantian kekuasaan bukan ukuran kebenaran sebuah sistem. Ukurannya adalah apakah kekuasaan tersebut tunduk kepada hukum Allah atau justru menjadikan manusia sebagai sumber hukum tertinggi. Sebab banyaknya pergantian pemimpin tidak dengan sendirinya membuat sebuah sistem menjadi adil.

Karena itu, dakwah perubahan tidak boleh berhenti pada seruan “ganti pemimpin.” Umat perlu diarahkan kepada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa sistem yang sama terus dipertahankan meskipun berkali-kali terbukti melahirkan persoalan yang sama? Jika setiap penguasa baru hanya menggantikan penguasa lama sementara sistemnya tetap, maka umat hanya mendapatkan rotasi kekuasaan, bukan perubahan hakiki.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda: kedaulatan syariat berada di tangan Allah, sementara kekuasaan manusia adalah amanah untuk menerapkan hukum-Nya. Karena itu, perubahan politik dalam Islam bukan sekadar pergantian personalia pemerintahan, melainkan perubahan sistemik menuju tata kehidupan yang menjadikan wahyu sebagai sumber hukum.

Maka, ketika negeri-negeri Muslim terus dilanda korupsi, ketimpangan, ketergantungan, konflik kepentingan, dan berbagai bentuk kezaliman, umat tidak cukup hanya mencari penguasa yang lebih baik. Umat harus memahami sistem yang melahirkan pola kekuasaan tersebut. Sebab jika sistemnya tetap, orang yang datang setelahnya berpotensi mengulangi perkara yang sama.

Pergantian penguasa tanpa pergantian sistem pada akhirnya hanya menjadi rotasi giliran. Hari ini pengkhianat pertama berkuasa, besok ia digantikan oleh orang yang dipuji sebagai penyelamat, lalu ketika sistem yang sama tetap dipertahankan, rakyat kembali menunggu pengkhianat berikutnya untuk menggantikannya. Siklus itu tidak akan berakhir hanya dengan mengganti nama di kursi kekuasaan.

Karena itu, persoalan mendasar umat bukan sekadar menemukan siapa yang paling layak menduduki kursi kekuasaan dalam sistem demokrasi. Persoalannya adalah menyadari bahwa sistem yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum tidak dapat menjadi jalan bagi tegaknya hukum Allah.

Jika umat sungguh menghendaki perubahan, maka yang harus dikoreksi bukan hanya perilaku penguasa, tetapi juga sistem yang mengatur kekuasaan. Sebab selama akar dibiarkan, mengganti buah hanya akan menghasilkan buah yang sama dengan nama yang berbeda. []

Sumber: Martin Sumari

About Author

Categories