Peduli Palestina, Panggilan Iman Bukan Sekadar Panggilan Kemanusiaan

MUSTANIR.net – Menjelang dua tahun serangan Israel ke Gaza, sejak Oktober 2023 telah menghancurkan 80-90% infrastruktur. Menelan korban jiwa sekitar 60.000 meninggal dan melukai ratusan ribu penduduk. Ini bukan perang, tapi genosida.

Sebagian besar korbannya adalah penduduk sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, bukan anggota militer ataupun kelompok bersenjata. Bahkan kini korban meninggal bukan hanya karena terkena bom atau rudal dan persenjataan lainnya, tetapi juga karena kelaparan akibat isolasi dan blokade yang dilakukan oleh Israel atas Gaza.

Blokade tersebut menyebabkan bantuan humanitarian tidak bisa masuk dan diakses oleh penduduk Gaza. Dalam banyak kasus, bantuan yang diizinkan masuk pun dalam pengawasan ketat tentara Israel, bahkan dijadikan umpan untuk membantai warga Gaza yang mencari bantuan makanan. Tentu sikap Israel tersebut telah melampaui batas kemanusiaan. Ini benar-benar sebagai tindakan genosida.

Kemajuan teknologi informasi membuat pihak Israel tidak bisa menutupi berbagai peristiwa yang tidak berperikemanusiaan tersebut. Kalaupun mereka bisa mengontrol pemberitaan media massa, tidak dengan media sosial. Peristiwa-peristiwa tersebut tersebar luas dengan cepat. Publik dunia tahu!

Atas peristiwa tersebut, masyarakat sipil di berbagai negara di belahan bumi ini, memberi reaksi yang kadang bertentangan dengan sikap pemerintahnya. Di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa sekalipun aksi solidaritas masyarakat sipil berlangsung. Mereka menunjukkan kepeduliannya! Subhanallah.

Tetapi di sebuah daerah yang dikenal sebagai Serambi Madinah, Gorontalo, sementara pihak justru mempermasalahkan orang-orang yang melakukan aksi solidaritas terhadap Palestina (Gaza). Dan ini bukan pertama kalinya. Mereka mengecam dan membangun narasi peyoratif terhadap aksi peduli Gaza (Palestina) yang digelar sekelompok orang tersebut. Sayangnya media massa yang meliput aksi tersebut hanya menampilkan pernyataan satu pihak, yakni pihak yang protes, dalam pemberitaannya. (Berita terlampir)

Mereka memprotes karena peserta Aksi Solidaritas Gaza/Palestina adalah orang-orang yang mereka duga pernah tergabung dengan organisasi yang kini asas legalitasnya dicabut, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Padahal peserta aksi tidak membawa nama lembaga itu dalam kegiatannya. Mereka menduganya hanya karena peserta membawa bendera tauhid, yang mereka identikkan dengan HTI. Padahal bendera itu adalah merupakan bendera tauhid milik semua orang Islam. Bukan identitas kelompok tertentu dan HTI tidak pernah mengklaim itu sebagai miliknya.

Dalam konteks aksi solidaritas tersebut, peserta adalah bagian dari masyarakat yang punya hak konstitusional yang sama dalam menyampaikan aspirasinya.

Mereka berargumen bahwa organisasi tersebut sebagai “organisasi terlarang”, suatu argumentasi yang tidak punya pijakan hukum. Hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung, tidak ada putusan hakim (amar putusan), yang menyebutkan bahwa organisasi tersebut (Hizbut Tahrir Indonesia) sebagai organisasi terlarang! Yang ada hanyalah “Pengesahan” atau “Persetujuan” atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM mencabut Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI.

Sementara dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sebelum dan sesudah revisi setelah keluarnya Perppu Ormas, mengakui (legal) adanya ormas yang berbadan hukum terdaftar—baik di Kemenkumham (BHP) maupun di Kemendagri (SKT) dan ada yang tidak berbadan hukum atau tidak terdaftar. Perbedaan perlakuan keduanya menurut UU tersebut hanyalah pada hak yang diberikan negara.

Keputusan Kemenkumham, keputusan pengadilan dan UU Ormas tersebut, memberikan pemahaman bahwa pencabutan badan hukum suatu organisasi tidak serta merta menjadikan organisasi tersebut terlarang. Dan itulah yang terjadi pada HTI.

Penolakan atas aksi itu lebih karena kekhawatiran terhadap orang-orang yang melakukan aksi itu menyebarkan ide-ide yang dianggapnya radikal, ekstrem, ataupun berbahaya. Suatu kekhawatiran yang absurd. Apakah seruan kepada penguasa dan tentara Muslim untuk melakukan pembebasan rakyat Gaza adalah radikalisme, ekstremisme, dan berbahaya? Apakah seruan tersebut adalah kejahatan? Bukankah yang diseru untuk melaksanakan pembebasan adalah penguasa dengan mengerahkan tentara dan persenjataannya dan bukan rakyat sipil? Di mana bahayanya dan di mana salahnya?

Jika menyimak konstitusi negara ini, yakni pada Pembukaan UUD 1945—yang Pembukaan tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari UUD—jelas tertulis bahwa “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Bukankah ini bermakna amanat untuk aktif menentang dan melawan penjajahan—apalagi disertai dengan genosida—di mana pun juga? Apakah ada pengecualian bagi penjajahan Israel dan Genosida yang dilakukannya? Jadi di mana letak bahaya dan kekeliruan seruan pengiriman tentara untuk pembebasan manusia yang tertindas?

Kalaupun menggunakan terminologi agama (Islam) dalam merespons penderitaan yang dialami oleh penduduk Gaza, maka banyak dalil dan “nash syara'” yang memerintahkan dan kewajiban bagi kaum Muslimin melakukan pertolongan termasuk bagi penguasa Muslim agar mengerahkan pasukannya untuk berjihad menolong orang-orang yang tertindas. Bahkan bukan hanya diwajibkan menolong Muslim, tetapi juga non-Muslim!

Lalu atas dasar apa seruan jihad itu dianggap berbahaya, radikal, atau ekstrem?

Kalaupun orang-orang yang melakukan aksi solidaritas itu dikhawatirkan menunggangi isu Gaza dan Palestina untuk kepentingan pribadi atau kelompok mereka, bukankah itu merupakan kekhawatiran yang absurd? Mengapa tidak khawatir terhadap semua aksi serupa memiliki kepentingan lain selain kemanusiaan dan kewajiban keagamaan?

Bagi seorang Muslim, aksi solidaritas atas derita penduduk Gaza dengan alasan keagamaan sudah lebih dari cukup. Dan bagi non-Muslim dengan alasan kemanusiaan juga sudah lebih dari cukup. Dan itu sudah dilakukan dan terus dilakukan oleh masyarakat sipil di berbagai negara, baik Muslim maupun non-Muslim.

Pertanyaannya—yang sebenarnya tidak perlu untuk ditanyakan sekiranya yang bersangkutan tidak selalu “nyinyir” atas aksi solidaritas yang dilakukan pihak ini—adalah apa yang telah kalian lakukan atas genosida yang terjadi di Gaza dan Palestina secara umum? Jika ingin fair, tampilkan saja aksimu, siapa tahu lebih menarik dan menjadi perhatian pihak pemerintah untuk merealisasikan amanat konstitusi sebagaimana pada Pembukaan UUD 1945 tersebut.

Jika orang-orang yang melakukan aksi solidaritas tersebut dikhawatirkan menyebarkan ide atau gagasan khilafah, maka ketahuilah bahwa secara politik khilafah sebagai sistem pemerintahan sama kedudukannya dengan sistem pemerintahan lainnya seperti republik dan monarki. Khilafah adalah tawaran sistem pemerintahan yang bisa dan seharusnya bisa diuji secara akademik. Jika berdalil bahwa khilafah bertentangan dengan Pancasila, maka lagi-lagi pertanyaannya adalah apa dasar hukumnya mengatakan hal itu?

Mari berpikir logis, dengan logika yang sama dengan republik. Dengan alasan apa republik diposisikan tidak bertentangan dengan Pancasila? Padahal republik merupakan sistem pemerintahan yang bukan asli Nusantara melainkan asli Eropa, yaitu Yunani kuno! Pertama kali sistem republik tercatat diterapkan pada masa Yunani kuno sekira 4-5 abad sebelum Masehi di sebuah negara yang disebut Athena di Yunani.

Dan ingat bahwa sebelum negara Indonesia ini terbentuk, sistem pemerintahan yang ada di Nusantara adalah kerajaan dan kesultanan! Tak ada catatan sejarah yang menginformasikan bahwa pernah ada masa sistem republik diterapkan pada masa lampau di Nusantara!

Dalam perspektif hukum Islam, khilafah adalah sistem pemerintahan islam yang hukumnya wajib ditegakkan dan dijaga. Kewajiban—dalam hal ini adalah “fardhu kifayah”—tersebut tertuang dalam berbagai buku fikih termasuk salah satunya dalam buku Fikih Islam karya H Sulaiman Rasyid yang menjadi rujukan diberbagai perguruan tinggi Islam di negeri ini. Bahkan dalam buku Pelajaran Fikih kelas 3 (Xll) tingkat Aliyah hingga tahun 2019, masih tercantum dengan jelas Bab Khilafah dan tertulis bahwa hukum khilafah adalah wajib khifayah (fardhu kifayah).

Dengan demikian, apakah ajaran Islam ini kalian anggap ajaran radikal?

Secara faktual, dalam kaitannya dengan Palestina dan genosida yang sedang berlangsung di Gaza oleh entitas politik Zionis Yahudi-Israel, tawaran—sekali lagi sebagai tawaran bukan paksaan—sistem khilafah sangatlah relevan. Negara bangsa yang saat ini berdiri di seluruh negeri kaum Muslimin, termasuk di Timur Tengah dan lebih khusus lagi yang berbatasan dengan Palestina (Gaza) seperti Mesir, Arab Saudi, Lebanon, Suriah, dan Yordania, terbukti gagal dan tidak bisa atau tidak mau melakukan aksi nyata pertolongan terhadap warga Gaza yang mengalami genosida! Bahkan penguasa negara-negara tersebut cenderung melakukan pembelaan terhadap Israel. Seperti Mesir yang tidak membuka pintu Rafah dan Yordania yang mencegat rudal Iran tapi tidak terhadap rudal Israel!

Terakhir, menyebut khilafah sebagai ideologi hanya menunjukkan kegagalan intelektual untuk memahami khazanah pemikiran politik Islam sehingga tidak bisa membedakan antara ideologi dan sistem, khususnya sistem pemerintahan. Ataupun menempatkan dakwah penerapan syariat Islam dan khilafah sebagai berbahaya, hanyalah menunjukkan kegagalan dalam memahami hakikat dakwah yang tidak patut dimiliki oleh orang yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Bahkan dalam perspektif hukum Islam, sikap peyoratif terhadap sebagian ajaran Islam sebagai radikalisme dan menuduhnya sebagai berbahaya, bisa menjerumuskan pelaku kepada kemunafikan bahkan kekufuran.

Wajib introspeksi diri! []

Sumber: Mustajab al-Musthafa

About Author

Categories